Bantuan Pangan Beras 2026 Lanjut sampai Desember, 33,24 Juta Penerima Dapat 10 Kg

Penulis: Ahmad Syukri  •  Rabu, 23 September 2026 | 05:05:01 WIB
Penerima bantuan pangan beras menerima 10 kilogram beras per bulan dari pemerintah.

SUMATERA SELATAN — Badan Pangan Nasional menugaskan Perum Bulog menyalurkan 997,2 ribu ton Cadangan Pangan Pemerintah kepada 33,24 juta penerima bantuan pangan beras periode Juli-September 2026. Penerima dari kelompok desil 1-4 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) itu masing-masing menerima 10 kilogram beras per bulan. Pemerintah memutuskan melanjutkan program hingga Desember 2026 dengan tambahan alokasi satu juta ton untuk periode Oktober-Desember.

Penerima bantuan berasal dari kelompok desil 1-4 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Pemerintah juga memutuskan melanjutkan bantuan pangan beras hingga Desember 2026 dengan tambahan alokasi satu juta ton untuk periode Oktober-Desember, dengan alokasi tetap 10 kg beras per bulan per penerima.

Besaran Bantuan dan Cakupan Penerima

Setiap penerima bantuan pangan beras mendapat 10 kg beras per bulan. Untuk periode Juli-September 2026, total alokasi yang disalurkan mencapai 997,2 ribu ton CPP kepada 33,24 juta penerima.

Pada periode Oktober-Desember 2026, pemerintah menambah alokasi satu juta ton. Jumlah penerima pada periode lanjutan ini tidak disebutkan secara rinci dalam bahan yang tersedia, sehingga informasi lengkap dapat diakses melalui kanal resmi Bapanas dan Perum Bulog.

Syarat Penerima

Berdasarkan bahan yang tersedia, penerima bantuan pangan beras merupakan kelompok yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) pada desil 1-4. Kriteria terperinci mengenai syarat penerima di luar ketentuan desil tersebut tidak disebutkan dalam bahan ini.

Masyarakat yang ingin mengetahui status kepesertaan dapat merujuk pada data DTSEN yang dikelola pemerintah. Informasi lebih lanjut mengenai syarat dan kriteria dapat diakses melalui kanal resmi Bapanas atau Kementerian Sosial.

Jadwal Pencairan

Bantuan pangan beras disalurkan dalam dua periode yang disebutkan dalam bahan. Periode pertama berlangsung Juli-September 2026 dengan alokasi 997,2 ribu ton. Periode kedua berlangsung Oktober-Desember 2026 dengan tambahan alokasi satu juta ton.

Bahan tidak menyebutkan secara rinci jadwal pencairan per bulan, bank penyalur, maupun mekanisme pengambilan di titik distribusi. Informasi mengenai jadwal dan lokasi pengambilan dapat diakses melalui kanal resmi Perum Bulog dan pemerintah daerah setempat.

Dorongan agar Bantuan Berdayakan UMKM

Direktur Eksekutif CORE Indonesia Mohammad Faisal menilai dampak pengganda ekonomi program bantuan pangan akan lebih besar jika pemerintah memperhatikan keterkaitan ke belakang dengan memastikan komoditas seperti beras dan minyak dibeli dari masyarakat atau UMKM.

"Subsidi energi seperti BBM, LPG, dan listrik tetap dibutuhkan karena berkaitan dengan transportasi, mobilitas, dan aktivitas kerja, serta manfaatnya dapat dirasakan kelompok menengah bawah yang masih bergantung pada energi bersubsidi," jelas Faisal saat dihubungi di Jakarta, Selasa (22/9).

Menurut Faisal, manfaat bantuan pangan tidak hanya dilihat dari penyaluran kepada penerima, tetapi juga dari rantai pasoknya. Dengan begitu, aktivitas ekonomi dapat menjangkau penerima bantuan sekaligus pelaku usaha kecil.

Tata Kelola dan Enam Indikator Penyaluran

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti menilai tata kelola yang tepat dapat memperkuat manfaat bantuan pangan. Menurutnya, mekanisme bantuan beras membutuhkan akurasi data, transparansi distribusi, serta integrasi rantai pasok.

"Pelaksanaan bantuan pangan perlu memenuhi enam indikator, yakni tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat kualitas, tepat harga atau biaya, dan tepat administrasi. Penyaluran juga perlu memperhatikan risiko kerusakan serta perbedaan kualitas beras yang diterima masyarakat," jelas Esther.

Dari sisi energi, pemerintah pada September 2026 menyatakan tetap menjaga harga BBM bersubsidi di tengah dinamika harga minyak dunia agar energi tetap terjangkau bagi masyarakat.

Kanal Pengaduan dan Peringatan Penipuan

Masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan terkait penyaluran bantuan pangan dapat menghubungi kanal resmi Bapanas, Perum Bulog, atau Kementerian Sosial. Pastikan informasi mengenai jadwal dan lokasi pengambilan hanya diperoleh dari sumber resmi pemerintah.

Waspadai pihak yang mengaku sebagai penyalur bantuan dan meminta biaya administrasi, pungutan, atau imbalan apa pun. Bantuan pangan beras tidak memungut biaya kepada penerima.

Reporter: Ahmad Syukri
Sumber: koran-jakarta.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top