Insentif Guru Madrasah Non-ASN 2026 Cair 30 Juni, Ini Syarat dan Prosedur Pencairan

Penulis: Syamsudin Rasyid  •  Selasa, 08 September 2026 | 05:03:31 WIB
Guru madrasah non-ASN penerima insentif 2026 diimbau segera melengkapi dan mengunggah dokumen persyaratan melalui sistem EMIS GTK DEV sebelum pencairan 30 Juni 2026.

SUMATERA SELATAN — Kepastian jadwal ini disambut baik para guru, termasuk di lingkungan MTsN 4 Kerinci, Jambi. Namun, proses pencairan tidak otomatis. Guru wajib memahami kategori status penerimaan dan kelengkapan administrasi yang dipersyaratkan melalui sistem EMIS GTK DEV.

Tiga Kategori Penerima dan Alur Pencairannya

Berdasarkan informasi dari Kemenag, prosedur penarikan dana dibedakan menjadi tiga kelompok. Perbedaan ini terutama ditentukan oleh status kepemilikan rekening di Bank Mandiri dan riwayat penerimaan pada periode sebelumnya.

Pertama, penerima lama yang nomor rekeningnya tidak berubah. Guru pada kategori ini tidak perlu datang ke kantor cabang Bank Mandiri. Cukup mengunduh, menandatangani, dan mengunggah ulang Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) ke laman EMIS GTK DEV. Pengecekan dana masuk dapat dilakukan lewat aplikasi Livin' by Mandiri.

Kedua, penerima lama yang memiliki nomor rekening baru. Jika muncul nomor rekening Simakmur baru di aplikasi Livin', guru diminta mengunduh tiga dokumen sekaligus: SPTJM, Surat Keterangan Penerima Insentif, dan Surat Kuasa. Dokumen fisik tersebut wajib dibawa ke Kantor Cabang Bank Mandiri terdekat untuk proses aktivasi rekening.

Ketiga, penerima baru yang sudah ditetapkan. Guru yang baru pertama kali lolos seleksi harus memantau status kelulusan di akun EMIS GTK DEV masing-masing. Setelah status penetapan muncul, segera unduh berkas persyaratan yang sama dan kunjungi Bank Mandiri untuk pembukaan serta aktivasi rekening baru.

Dokumen yang Perlu Disiapkan Guru

Kelengkapan administrasi menjadi kunci utama agar dana insentif tidak tertahan. Secara umum, seluruh guru penerima diwajibkan memiliki dokumen berikut sebelum proses pencairan:

  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang telah ditandatangani.
  • Surat Keterangan Penerima Insentif dari sistem EMIS GTK DEV.
  • Surat Kuasa untuk keperluan aktivasi atau pembukaan rekening di Bank Mandiri.

Khusus penerima lama dengan rekening sama, dokumen yang diunggah cukup SPTJM. Sementara itu, penerima baru dan penerima dengan rekening berbeda wajib membawa dokumen fisik ke bank.

Jadwal dan Kanal Informasi Resmi

Pencairan dijadwalkan mulai 30 Juni 2026. Pihak tata usaha madrasah mengimbau guru untuk tidak menunggu hingga hari-H, melainkan segera mengunggah berkas agar tidak terkena dampak antrean panjang di bank.

"Kami berharap bapak dan ibu guru segera melengkapi dokumen yang diminta hari ini agar esok hari saat pencairan dibuka, prosesnya bisa berjalan tanpa hambatan teknis. Jika ada kendala, tim operator madrasah siap memberikan pendampingan," ujar perwakilan urusan kepegawaian MTsN 4 Kerinci.

Seluruh proses verifikasi dan pengunggahan dokumen dilakukan melalui tautan resmi EMIS GTK DEV. Guru diminta waspada terhadap pihak yang mengatasnamakan petugas dan meminta imbalan jasa. Informasi lebih lanjut dapat dikonfirmasi ke operator madrasah atau Kemenag setempat.

Reporter: Syamsudin Rasyid
Sumber: mtsn4kerinci.mdrsh.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top