PALEMBANG — Ketua Komda APHI Sumsel, Iwan Setiawan, menegaskan bahwa penegakan hukum yang lebih ketat tidak akan efektif tanpa diimbangi penguatan kapasitas masyarakat di tingkat desa. Ia menyebut akses terhadap alternatif pembukaan lahan tanpa bakar serta kelembagaan pencegahan kebakaran yang mumpuni menjadi syarat mutlak.
“Pencegahan kebakaran hutan dan lahan akan lebih efektif ketika masyarakat ditempatkan sebagai bagian sentral dari solusi. Mereka membutuhkan pendampingan berkelanjutan agar memiliki pengetahuan, kapasitas, fasilitas, serta pilihan ekonomi yang dibutuhkan untuk mengelola lahan tanpa membakar,” ujar Iwan, Sabtu (5/9).
Iwan menyebut program pemberdayaan berbasis desa seperti Desa Makmur Peduli Alam (DMPA), Desa Bebas Api, dan inisiatif serupa yang digagas pelaku usaha bersama pemerintah harus diperkuat jangkauannya.
Program tersebut dinilai mampu meningkatkan kesadaran warga akan risiko kebakaran. Selain itu, warga juga diajak terlibat langsung dalam patroli, deteksi dini, pelaporan, hingga penanganan awal api sebelum meluas.
Menurut Iwan, pencegahan karhutla tidak bisa bertumpu pada upaya pemadaman semata. Menurutnya, membangun ketahanan masyarakat dan menyediakan alternatif ekonomi praktis justru menjadi kunci agar aktivitas warga tetap berjalan tanpa membakar lahan.
“Yang tak kalah penting adalah membangun ketahanan masyarakat dan menyediakan alternatif praktis agar kegiatan ekonomi tetap berjalan tanpa menggunakan api,” kata Iwan.
Iwan menyambut baik penerbitan Inpres Nomor 11 Tahun 2026. Kebijakan ini dinilai memberikan arahan yang lebih jelas dan terkoordinasi bagi kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah dalam mencegah dan mengendalikan karhutla.
Instruksi tersebut menegaskan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar. Pemerintah pusat dan daerah juga diminta tidak mengeluarkan kebijakan yang dapat ditafsirkan sebagai upaya melegalkan praktik tersebut.
Komda APHI Sumsel dan Lampung menekankan bahwa penegakan hukum perlu disertai edukasi dan pendampingan bagi masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada pengelolaan lahan. Pendekatan ini penting agar kebijakan tidak hanya berhenti pada aspek regulasi, tetapi juga menyentuh akar masalah sosial dan ekonomi di lapangan.
Hal ini dinilai makin krusial di tengah meningkatnya risiko kebakaran saat musim kemarau. Api yang menyebar cepat berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan gangguan kesehatan masyarakat yang lebih luas.
APHI berharap implementasi Inpres Nomor 11 Tahun 2026 mampu memperkuat pencegahan kebakaran di tingkat lokal. Dengan sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, risiko meluasnya karhutla menjadi bencana besar diyakini bisa ditekan. (**)