PALEMBANG — Dua persoalan perkotaan yang kerap dikeluhkan warga, yakni parkir semrawut dan jalan gelap, coba diatasi sekaligus oleh Pemkot Palembang. Dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang Rapat Parameswara, Jumat (31/7/2026), pemerintah mematangkan skema penataan parkir berbasis zona serta membentuk satgas penerangan jalan di tingkat kecamatan.
Rapat yang dipimpin Asisten II Setda Kota Palembang, Isnaini Madani, ini dihadiri jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, dan lurah se-Kota Palembang. Hasilnya, empat zona parkir disepakati sebagai dasar pengelolaan baru, sementara tim PJU akan dibentuk di setiap kecamatan untuk mempercepat respons kerusakan lampu.
Empat Zona Parkir untuk Perbaiki Tata Kelola
Pembagian zona ini bukan sekadar memindahkan lokasi parkir, melainkan mengubah cara pengelolaannya. Menurut Isnaini, skema ini dirancang agar pengelolaan parkir lebih tertib, efektif, dan memberikan dampak nyata pada kenyamanan masyarakat.
"Penataan empat zona parkir ini kita lakukan agar pengelolaannya jauh lebih tertib, efektif, dan berdampak langsung pada kenyamanan masyarakat," ujar Isnaini dalam keterangannya.
Dengan adanya pembagian wilayah ini, koordinasi antara petugas lapangan, OPD teknis, dan pemerintah kecamatan diharapkan lebih solid. Ke depan, evaluasi per zona bisa dilakukan lebih spesifik ketimbang menangani seluruh titik parkir secara bersamaan tanpa prioritas.
Tim PJU di Tiap Kecamatan: Lampu Mati Lebih Cepat Beres
Selain parkir, rapat tersebut juga melahirkan kesepakatan pembentukan Tim Penanganan Penerangan Jalan Umum (PJU) di setiap kecamatan. Tim ini menjadi garda terdepan untuk mengatasi keluhan warga soal lampu jalan yang padam atau rusak.
Keberadaan tim di tingkat kecamatan memangkas birokrasi. Laporan dari warga atau RT/RW tidak perlu lagi menunggu instruksi dari pusat kota, karena penanganan awal bisa langsung dikoordinasikan oleh camat dan lurah setempat.
"Tim Penanganan PJU di setiap kecamatan akan berperan mempercepat koordinasi dalam penanganan lampu jalan yang rusak maupun kebutuhan pemasangan PJU baru, sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih cepat," kata Isnaini.
Sinergi Kunci Percepatan Pelayanan
Isnaini menegaskan bahwa keberhasilan program ini tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Kolaborasi antara OPD, kecamatan, dan kelurahan menjadi penentu apakah kebijakan ini berjalan efektif di lapangan atau hanya sekadar wacana.
"Melalui kolaborasi yang baik, setiap persoalan yang berkaitan dengan parkir maupun penerangan jalan umum dapat ditangani lebih cepat, tepat, dan terkoordinasi sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin optimal," pungkasnya.
Belum dijelaskan secara rinci titik mana saja yang masuk dalam masing-masing zona parkir serta jumlah personel yang akan ditempatkan di tiap tim PJU. Namun, keputusan ini menjadi sinyal bahwa Pemkot Palembang bergerak pada isu-isu pelayanan dasar yang langsung dirasakan warganya.