Pencarian

Tim Tabur Kejati Sumsel Bekuk DPO Fahrul Rozi di Sekayu, Terpidana Kekerasan Seksual Buron 3 Bulan

Sabtu, 23 Mei 2026 • 13:31:01 WIB
Tim Tabur Kejati Sumsel Bekuk DPO Fahrul Rozi di Sekayu, Terpidana Kekerasan Seksual Buron 3 Bulan
Tim Tabur Kejati Sumsel mengamankan DPO Fahrul Rozi di Sekayu setelah hampir tiga bulan buron.

SEKAYU — Fahrul Rozi alias Balung bin Azim (alm) menjalani kesehariannya di kebun sejak subuh hingga menjelang magrib. Pola itu ia jalani selama hampir tiga bulan untuk menghindari kejaran petugas. Namun, Jumat malam pekan lalu, Tim Tabur Kejati Sumsel akhirnya mengamankannya di Jalan Laut LK I, Kota Sekayu, tepat pukul 18.15 WIB.

Modus Pelaku: Beraktivitas di Kebun Sejak Subuh

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan bahwa tim mendapatkan informasi dari masyarakat beberapa hari sebelum penangkapan. Informasi itu menyebut Fahrul Rozi kerap beraktivitas di kebun dari pagi buta hingga senja agar tidak mudah terdeteksi.

Tim Tabur kemudian melakukan pemetaan dan pemantauan di lokasi kebun tersebut. Benar saja, terpidana pulang dari kebun menjelang magrib. Penyergapan akhirnya dilakukan saat Fahrul Rozi berada di rumah tetangganya, bukan di rumah sendiri.

Vonis 9 Bulan Penjara untuk Pelanggar UU TPKS

Fahrul Rozi merupakan terpidana dalam perkara kekerasan seksual fisik yang merendahkan harkat dan martabat seseorang. Ia terbukti melanggar Pasal 6 Huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1478K/Pid/2024 tanggal 30 September 2024, Fahrul Rozi dijatuhi pidana penjara selama 9 bulan. Ia masuk dalam DPO Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin sejak 26 Februari 2026 setelah tidak memenuhi panggilan untuk menjalani eksekusi.

Dibawa ke Kejari Muba untuk Eksekusi

Setelah diamankan, Fahrul Rozi langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Kejati Sumsel kembali mengingatkan para buronan lain agar menyerahkan diri.

“Tidak ada tempat yang aman bagi para DPO yang melarikan diri,” tegas Vanny Yulia Eka Sari dalam siaran persnya, Jumat malam.

Apa yang Terjadi Jika DPO Tidak Menyerahkan Diri?

Tim Tabur Kejaksaan akan terus melakukan pengejaran dan penangkapan di mana pun buronan berada. Proses hukum tetap berjalan dan masa hukuman tidak berkurang meski buron.

Berapa Lama Fahrul Rozi Sudah Buron?

Terpidana Fahrul Rozi masuk dalam daftar pencarian orang sejak 26 Februari 2026. Ia berhasil diamankan setelah hampir tiga bulan menjadi buronan.

Di Mana Lokasi Persembunyiannya?

Fahrul Rozi bersembunyi di kawasan Jalan Laut LK I, Kota Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Ia diketahui tinggal berpindah-pindah dan tidak menetap di rumahnya sendiri.

Bagikan
Sumber: seputarindonesia.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks