PALEMBANG — Giri menyampaikan desakan tersebut dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (17/10/2026), menanggapi kondisi karhutla yang masih memicu kabut asap di Sumsel. Menurut dia, pemerintah daerah harus segera mempercepat pemadaman di wilayah masing-masing.
Dukungan pemerintah pusat, kata Giri, mesti diimbangi kesiapan daerah dalam mengerahkan sumber daya dan mengoordinasikan penanganan. Keterbatasan anggaran dinilainya tidak boleh menjadi alasan mengurangi tanggung jawab menghadapi bencana.
Giri menjelaskan, DPR RI melalui Komisi IV telah menggelar serangkaian rapat dengan Kementerian Kehutanan. Di Komisi VIII, rekan-rekannya juga berkoordinasi intensif dengan BNPB untuk membantu pemadaman.
"Kita mendorong semua pihak yang bertanggung jawab, pemerintah maupun masyarakat, untuk bahu-membahu. DPR RI melalui kawan-kawan di Komisi IV telah melakukan serangkaian rapat dengan Kementerian Kehutanan. Sementara itu, di Komisi VIII, rekan-rekan juga telah berkoordinasi intensif dengan BNPB untuk membantu pemadaman," ujar Giri.
Giri merujuk prediksi BMKG yang memperkirakan kondisi kering masih berlangsung hingga pertengahan November. Pemerintah diminta memanfaatkan waktu tersisa untuk mengintensifkan pemadaman sebelum hujan membantu meredakan kebakaran.
Gubernur Sumsel bersama jajaran terkait diminta segera menyusun langkah penanganan terarah. Mulai dari pengerahan personel, percepatan pemadaman, hingga penguatan koordinasi dengan perusahaan perkebunan dan masyarakat di sekitar lokasi kebakaran.
Prioritas utama saat ini, tegas Giri, adalah memastikan api segera dikendalikan agar tidak meluas. Namun upaya pemadaman tidak boleh mengesampingkan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melanggar.
Perusahaan yang wilayah perkebunannya terbakar juga harus ikut bertanggung jawab. Giri meminta pemerintah bersikap tegas bila ada perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban.
"Kalau perusahaan tidak membantu memadamkan karena takut disangkakan bersalah, harus ada ketegasan dan sanksi berat agar mereka jera. Kasus hukumnya tidak boleh digantung. Penegakan hukum harus berjalan, tetapi perusahaan juga wajib turun tangan membantu pemadaman," tegasnya.
Menurut Giri, penanganan darurat dan proses hukum dapat berjalan bersamaan. Kekhawatiran menghadapi proses hukum tidak seharusnya menjadi alasan perusahaan mengabaikan kewajiban mengendalikan kebakaran.
Ia juga meminta Kementerian Kehutanan melalui aparat penegakan hukum (Gakkum) menindaklanjuti dugaan pelanggaran korporasi berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang tersedia.
Giri menyoroti pengawasan terhadap kesiapan perusahaan dalam mencegah dan menanggulangi karhutla. DPRD bersama pemerintah daerah diminta memastikan setiap perusahaan memenuhi standar pencegahan kebakaran sesuai ketentuan.
Kesiapan itu meliputi sarana pemantauan, pembangunan sekat bakar, serta ketersediaan peralatan dan sumber daya pemadaman yang memadai. Pemeriksaan berkala diperlukan agar perusahaan benar-benar siap menghadapi risiko kebakaran, terutama saat musim kemarau.
Evaluasi juga perlu dilakukan untuk mengidentifikasi kelemahan pengawasan dan penanganan karhutla yang membuat kebakaran terus berulang hingga dampaknya dirasakan masyarakat perkotaan.
Pemprov Sumsel diminta menyediakan anggaran mitigasi bencana secara berkelanjutan. Upaya pencegahan harus dipersiapkan sejak dini agar pemerintah tidak selalu reaktif ketika kebakaran sudah terjadi.
Perlindungan masyarakat, lanjut Giri, harus berjalan beriringan dengan pemadaman di lokasi sumber kebakaran. Penanganan karhutla tidak cukup hanya mengerahkan personel dan peralatan, tetapi juga memastikan warga terdampak mendapat pelayanan kesehatan serta informasi memadai.
"Penanganan karhutla di Sumsel membutuhkan kerja nyata, koordinasi lintas sektor, dan pengawasan yang konsisten. Pemerintah provinsi, kabupaten dan kota, perusahaan, masyarakat, serta instansi terkait harus menjalankan tanggung jawab masing-masing," tutupnya.