SUMATERA SELATAN — Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) Moeldoko mengeluhkan larangan pengangkutan kendaraan listrik menggunakan kapal laut yang menghambat distribusi antarpulau. Keluhan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi VII DPR RI. Ia menilai perlu ada solusi agar produsen kecil tetap bisa mengirim produknya ke luar pulau.
Moeldoko menyampaikan persoalan pengangkutan kendaraan listrik lewat jalur laut saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Pengembangan Ekosistem dan Daya Saing Industri Kendaraan Listrik Nasional bersama Komisi VII DPR RI. Menurutnya, sejumlah pengusaha yang hendak mengirim sepeda motor listrik, truk listrik, maupun mobil listrik penumpang ke luar pulau justru menghadapi larangan dari operator kapal.
"Karena sekarang pengusaha-pengusaha di sektor itu apabila mau mengirimkan kenderaan sepeda motor (listrik), truk (listrik), maupun passenger (mobil listrik penumpang), itu ada larangan di kapal laut," kata Moeldoko, dikutip Kamis (24/9).
Moeldoko mengaku sudah melayangkan surat terkait persoalan tersebut. Meski begitu, ia menilai masih diperlukan pemikiran bersama untuk menemukan jalan keluar yang tepat.
Dampak paling serius dari larangan ini, menurut Moeldoko, dirasakan produsen kecil. Mereka membutuhkan distribusi antarpulau meski jumlah unit yang dikirim tidak banyak.
"Tapi industri-industri kecil kan perlu distribusi yang jumlahnya tidak banyak, enggak mungkin akan menyiapkan satu kapal (sendiri) begitu," ujarnya.
Moeldoko menilai tidak realistis mengharapkan pelaku usaha kecil menyiapkan kapal sendiri hanya untuk mengangkut kendaraan listrik mereka. Kondisi itu membuat distribusi ke luar pulau menjadi terhambat.
Selain soal larangan, Moeldoko menyoroti pentingnya Standar Operasional Prosedur (SOP) khusus untuk pengangkutan kendaraan listrik. SOP dinilai krusial agar kendaraan tetap aman selama perjalanan dan risiko kecelakaan bisa ditekan.
Ia mengingatkan karakter baterai lithium yang berbeda dari material biasa. Kebakaran yang melibatkan baterai lithium tidak bisa dipadamkan dengan alat pemadam konvensional.
"(Baterai) litium itu bukan barang yang disiram air itu dapat selesai, tidak menggunakan alat pemadam konvensional," ucap dia.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kementerian Perhubungan Samsuddin membenarkan adanya laporan soal penolakan pengangkutan kendaraan listrik oleh operator kapal laut. Ia menyatakan laporan itu masih diterima hingga awal bulan ini.
"Memang kami masih mendapat informasi ada beberapa operator yang masih enggan mengangkut kendaraan listrik," kata Samsuddin.
Samsuddin menegaskan tidak ada larangan resmi membawa mobil listrik menggunakan moda transportasi laut. Penolakan dari operator, menurutnya, murni dipicu kendala pemenuhan standar keselamatan kapal.
"Mungkin dalam hal ini, di surat edaran itu ada yang tidak terpenuhi. Ya, ada yang tidak terpenuhi sehingga tidak bersedia untuk mengangkut," ujar Samsuddin.
Persoalan ini menyisakan pekerjaan rumah bagi pemerintah dan pelaku industri. Di satu sisi, pengiriman kendaraan listrik ke luar pulau dibutuhkan untuk memperluas pasar. Di sisi lain, operator kapal menghadapi kewajiban standar keselamatan yang belum sepenuhnya terpenuhi.
Moeldoko berharap ada telaah menyeluruh untuk menghasilkan solusi yang bisa diterapkan semua pihak. Tanpa regulasi teknis yang jelas, produsen kecil berisiko terus tertahan mengirim produknya ke luar Jawa.