PALEMBANG — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkum Sumsel) mendorong para Analis Hukum dan Penyuluh Hukum untuk menguasai substansi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Penguasaan regulasi ini dinilai krusial agar layanan edukasi hukum kepada masyarakat berjalan tepat sasaran.
Hal itu mengemuka dalam kegiatan Community of Practice (CoP) bertajuk "Memahami Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual" yang digelar secara daring melalui Zoom dan YouTube, Senin (24/8/2026).
Kepala Kanwil Kemenkum Sumsel, Maju Amintas, menegaskan bahwa peningkatan kompetensi sumber daya manusia merupakan fondasi utama dalam menjalankan tugas pelayanan dan edukasi hukum. Ia berharap para peserta tidak hanya memahami teks regulasi, tetapi juga mampu menerjemahkannya dalam penyuluhan yang aplikatif.
"Melalui kegiatan Community of Practice ini, kami berharap para Analis Hukum dan Penyuluh Hukum dapat semakin memahami substansi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sehingga mampu menerapkan pengetahuan tersebut dalam pelaksanaan tugas serta memberikan penyuluhan hukum yang tepat kepada masyarakat," ujar Maju Amintas dalam keterangannya.
Maju menambahkan, upaya pencegahan kekerasan seksual tidak bisa berjalan sendiri. Dibutuhkan sinergi lintas sektor, mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, hingga masyarakat umum.
"Pencegahan kekerasan seksual tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan peran bersama pemerintah, masyarakat, lembaga pendidikan, dan berbagai pemangku kepentingan. Dengan pemahaman hukum yang baik, kita dapat bersama-sama membangun lingkungan yang aman, memberikan perlindungan kepada korban, dan mencegah terjadinya tindak pidana kekerasan seksual," pungkasnya.
Kegiatan yang diselenggarakan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum (BPSDM Hukum) Kementerian Hukum ini menghadirkan Kepala BPSDM Hukum, Wisnu Nugroho Dewanto, sebagai keynote speaker. Adapun diskusi menghadirkan dua narasumber utama: Direktur Eksekutif JalaStoria Indonesia, Ninik Rahayu, dan Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Muhammad Ihsan.
Keduanya membahas implementasi UU TPKS secara mendalam, khususnya dalam mendorong pencegahan serta membangun penanganan kasus yang efektif, terpadu, profesional, dan berorientasi pada perlindungan korban. Sesi diskusi dimoderatori oleh Widyaiswara Ahli Pertama BPSDM Hukum, Annisha Suvero Suyar.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel, Nur 'Ainun, menekankan pentingnya pemahaman yang utuh terhadap regulasi TPKS. Menurutnya, hal ini menjadi modal utama bagi Analis Hukum dan Penyuluh Hukum dalam menjalankan tugasnya memberikan pendampingan dan edukasi kepada masyarakat.
Dengan bekal materi dari para ahli, diharapkan para JF di lingkungan Kanwil Kemenkum Sumsel mampu menjadi garda terdepan dalam menyebarluaskan informasi mengenai hak korban, bentuk-bentuk kekerasan seksual, serta mekanisme perlindungan yang dijamin negara.