Pencarian

LP3HI Jelaskan Kewenangan Bank Mandiri dalam Pemblokiran Rekening Nasabah

Rabu, 26 Agustus 2026 • 17:21:28 WIB
LP3HI Jelaskan Kewenangan Bank Mandiri dalam Pemblokiran Rekening Nasabah
LP3HI Jelaskan Kewenangan Bank Mandiri dalam Pemblokiran Rekening Nasabah

JAKARTA — Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho mengingatkan bahwa proses pemblokiran rekening oleh bank, termasuk Bank Mandiri, tidak bisa dilepaskan dari konteks hukum yang lebih luas. Menurutnya, bank tidak punya hak untuk memblokir rekening nasabah secara sepihak tanpa adanya permintaan atau perintah resmi dari aparat penegak hukum (APH).

Kurniawan menjelaskan, dalam kasus dugaan tindak pidana, bank pada dasarnya hanya menjalankan instruksi dari APH. Ia menegaskan bahwa pemblokiran yang terjadi setelah ada permintaan resmi tidak bisa langsung dikategorikan sebagai keputusan sepihak dari pihak bank.

“Karena itu, jika pemblokiran dilakukan berdasarkan permintaan resmi APH, tindakan tersebut tidak dapat langsung dianggap sebagai keputusan sepihak bank,” katanya.

Ia merujuk pada Pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (1) UU TPPU yang memberikan wewenang kepada penyidik, penuntut umum, atau hakim untuk menunda transaksi. Langkah ini diambil untuk mencegah pemilik rekening memindahkan harta yang diduga berasal dari tindak pidana.

Menurut Kurniawan, jika Bank Mandiri memblokir rekening setelah menerima permintaan aparat, hal pertama yang harus diuji adalah dasar hukum, kewenangan, dan prosedur dari permintaan tersebut. Ia memahami posisi bank yang harus menjaga keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan nasabah.

Kurniawan menilai bank tidak punya kepentingan untuk memblokir rekening secara mandiri, tetapi bank juga wajib menaati permintaan resmi dari aparat. Dalam konteks Bank Mandiri, publik perlu membedakan dengan jelas antara pihak yang meminta pemblokiran dan pihak yang hanya melaksanakan pemblokiran.

Ia juga mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang menempatkan pemblokiran sebagai tindakan yang bisa diambil oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 140 ayat (1).

“Dengan demikian, bank bukan pihak yang secara mandiri menentukan sebuah rekening harus diblokir. Bank menjalankan proses berdasarkan permintaan dan dasar hukum dari aparat yang berwenang,” ujarnya.

Pernyataan Kurniawan sejalan dengan pandangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tertuang dalam UU TPPU serta Pasal 47 POJK No. 8/2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan bahwa penyedia jasa keuangan boleh melakukan penundaan transaksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam kasus rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan AMPB, OJK menyatakan bahwa berdasarkan informasi yang diterima, bank dalam mengambil langkah tersebut tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. OJK juga mengingatkan bahwa penundaan transaksi adalah tindakan sementara dan tidak bisa langsung diartikan sebagai pemblokiran rekening atau kesimpulan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana.

Follow inisumsel.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks