KAI Divre III Palembang Tutup 24 Perlintasan Liar Sepanjang 2026, 10 Kecelakaan Terjadi di Semester I

Penulis: Rizal Hamdani  •  Selasa, 28 Juli 2026 | 11:37:01 WIB
Petugas menutup perlintasan liar di wilayah Divre III Palembang sebagai bagian dari upaya mengurangi risiko kecelakaan kereta api.

PALEMBANG — Sepanjang semester I 2026, KAI Divre III Palembang mencatat 10 kecelakaan di perlintasan sebidang. Empat di antaranya melibatkan mobil dan enam sisanya sepeda motor. Akibatnya, satu orang mengalami luka ringan dan dua orang luka berat.

Manajer Humas KAI Divre III Palembang Aida Suryanti mengatakan, penutupan perlintasan liar merupakan langkah nyata mengoptimalkan keselamatan perkeretaapian. Perlintasan tidak resmi dinilai memiliki risiko kecelakaan tinggi karena tidak dilengkapi fasilitas keselamatan dan tidak memenuhi aspek teknis maupun operasional.

Penutupan Bertahap, Libatkan Kepolisian hingga Railfans

Penutupan 24 titik perlintasan liar dilakukan secara bertahap. KAI menggandeng Kepolisian, Dinas Perhubungan, pemerintah daerah, komunitas pecinta kereta api (railfans), serta masyarakat di sekitar jalur rel.

"Setiap kecelakaan di perlintasan bukan hanya mengancam keselamatan pengguna jalan, tetapi juga dapat mengganggu operasional perjalanan kereta api yang berdampak kepada ribuan pelanggan," ujar Aida di Palembang, Senin.

Mayoritas Kecelakaan Dipicu Kelalaian Pengguna Jalan

KAI menyebut sebagian besar kecelakaan di perlintasan sebidang dipicu kelalaian pengguna jalan saat melintasi rel. Untuk menekan angka tersebut, perusahaan menggencarkan sosialisasi keselamatan.

Sepanjang semester I 2026, KAI Divre III Palembang telah melaksanakan 69 kali sosialisasi keselamatan di perlintasan. Selain itu, 117 banner keselamatan dipasang, dan 23 kegiatan edukasi digelar bagi pelajar, santri pondok pesantren, serta masyarakat di sekitar jalur rel.

Imbauan BERTEMAN dan Aturan yang Mengikat

Aida mengimbau pengguna jalan menerapkan prinsip BERTEMAN — Berhenti, Tengok Kanan dan Kiri, Aman, Jalan — sebelum melintasi perlintasan kereta api. Pengemudi kendaraan besar seperti truk dan bus diminta lebih waspada agar kendaraan tidak tersangkut di rel.

Kewajiban mendahulukan perjalanan kereta api saat melintasi perlintasan sebidang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga keselamatan di sekitar jalur kereta api. Disiplin, kepatuhan terhadap aturan, serta meningkatnya kesadaran akan pentingnya keselamatan menjadi faktor utama dalam mencegah kecelakaan di perlintasan sebidang," kata Aida.

Reporter: Rizal Hamdani
Sumber: sumsel.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top