PALEMBANG — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan setiap pembangunan gedung baru maupun rehabilitasi bangunan untuk menggunakan ornamen khas budaya daerah. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Sumsel Nomor 400.6/008/SE/DISBUDPAR/2026 tentang Arsitektur Bangunan Gedung Berornamen Khas Budaya Sumatera Selatan.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumsel, Rudi Irawan, menyebutkan bahwa ornamen yang dianjurkan antara lain atap limas, kembang karang, simbar, tanjak, serta berbagai motif hias tradisional khas Sumsel. Penerapan elemen budaya itu minimal harus terlihat pada bagian fasad bangunan, gerbang utama, atau area lain yang mudah dilihat masyarakat.
"Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Sumatera Selatan, pimpinan BUMN dan BUMD, kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Sumsel, serta instansi vertikal," kata Rudi, Senin (27/7/2026).
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Daerah Provinsi Sumsel Nomor 2 Tahun 2021, serta Peraturan Gubernur Sumsel Nomor 7 Tahun 2022. Rudi menambahkan, seluruh bangunan milik pemerintah, pemerintah kabupaten dan kota, BUMN, BUMD, swasta, hingga fasilitas publik yang dibangun maupun direhabilitasi diimbau menerapkan unsur arsitektur khas Sumsel.
Pemerintah daerah dapat berkoordinasi dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumsel serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumsel untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini. Tim kecil juga telah dibentuk untuk menyosialisasikan aturan sekaligus menginventarisasi kekhasan ornamen budaya dari 17 kabupaten dan kota.
Salah satu fokus pembahasan dalam kebijakan ini adalah penyatuan identitas tanjak yang selama ini memiliki motif berbeda di setiap daerah. Dari 17 kabupaten dan kota, masing-masing memiliki motif tanjak tersendiri.
"Nantinya akan dibahas bagaimana menyatukan identitas tersebut tanpa menghilangkan kekhasan masing-masing daerah," ujar Rudi.
Sejarawan Sumatera Selatan Dr. Kemas Ari Panji menjelaskan bahwa tanjak bukan sekadar penutup kepala, melainkan memiliki makna filosofis yang kuat dalam budaya Melayu. Kata tanjak berasal dari istilah "nanjak" dalam bahasa Palembang yang berarti naik, melambangkan harapan agar pemakainya memperoleh peningkatan martabat, derajat, dan rezeki.
"Tanjak merupakan simbol kewibawaan dan status sosial yang telah dikenal sejak masa Sriwijaya, kemudian berkembang menjadi bagian dari busana kebesaran pada masa Kesultanan Palembang Darussalam," jelasnya.
Di Sumsel, terdapat empat jenis tanjak yang dikenal masyarakat: Tanjak Kepodang, Tanjak Belah Mumbang, Tanjak Meler, dan Tanjak Rantau Ayaw. Masing-masing memiliki bentuk dan filosofi yang mencerminkan nilai-nilai luhur budaya Melayu.