PALEMBANG — Sistem desil membagi tingkat kesejahteraan masyarakat menjadi sepuluh kelompok, dari yang paling membutuhkan (desil 1) hingga yang paling mampu (desil 10). Penentuan ini menjadi kunci dalam penyaluran bansos seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) agar tepat sasaran.
Pemerintah tidak menetapkan desil secara subjektif. Berdasarkan laman Dinas Sosial (Dinsos) Kota Cirebon yang menjadi acuan nasional, ada enam indikator yang dinilai melalui DTSEN.
Semua data ini diolah secara terpusat sehingga menghasilkan pemeringkatan yang objektif. Warga di Palembang, Prabumulih, Lubuklinggau, atau kabupaten lain di Sumsel bisa langsung mengecek statusnya.
Masyarakat hanya perlu menyiapkan NIK yang tertera di KTP elektronik. Proses pengecekan bisa dilakukan secara mandiri melalui portal resmi atau aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Sosial.
Namun, hingga saat ini masih banyak warga yang kebingungan dengan tata cara dan arti dari masing-masing peringkat desil. Padahal, status ini bisa berubah setiap periode pendataan.
Status desil tidak bersifat tetap. Perubahan kondisi ekonomi keluarga, seperti kehilangan pekerjaan atau bertambahnya anggota keluarga, bisa mengubah peringkat desil seseorang.
Dengan mengecek secara rutin, warga dapat memastikan data mereka selalu terbarui di DTSEN. Jika ada kesalahan data, segera laporkan ke Dinas Sosial setempat agar proses verifikasi bisa dilakukan sebelum penetapan penerima bansos 2026.