PALEMBANG — Sebanyak 12 sertifikat kekayaan intelektual resmi diserahkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan kepada sejumlah pemerintah daerah dan instansi, Rabu (17/6). Penyerahan itu menjadi puncak dari kegiatan Penguatan Branding di Wilayah melalui Kekayaan Intelektual yang digelar di Ballroom Hotel Aryaduta Palembang.
Dari total 12 sertifikat, delapan di antaranya merupakan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang diberikan kepada Kabupaten Ogan Ilir dan Kabupaten Muara Enim. Sementara itu, empat sertifikat lainnya berupa Hak Cipta untuk inovasi teknologi dari Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang dan Polda Sumsel.
Kabupaten Ogan Ilir menerima enam sertifikat KIK, meliputi kuliner Ayam Masak Itam, seni pertunjukan Dul Muluk, kuliner tradisional Kue Gunjing, serta adat dan tradisi Beinai, Lelang Kue, dan Ngantung Buai. Adapun Kabupaten Muara Enim mendapatkan sertifikat untuk kuliner Sayur Bawak Gulai Semende, dua lagu daerah Mutik Tihau dan Kebile-bile, serta motif Batik Petule.
Kepala Kanwil Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, menyebut masih banyak pelaku usaha di Indonesia yang belum memiliki hak atas kekayaan intelektualnya. Padahal, sektor ekonomi kreatif berbasis KI berkontribusi terhadap PDB nasional sebesar Rp1.280 triliun atau sekitar 7 persen dari rata-rata nasional.
“Hal ini sejalan dengan Visi Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan Kekayaan Intelektual sebagai pilar utama dalam membangun ekonomi kreatif dan kemandirian bangsa menuju Indonesia Emas 2045,” ujar Maju Amintas Siburian dalam sambutannya. Ia menambahkan, penguatan branding melalui KI merupakan strategi penting untuk melindungi identitas bisnis, mencegah plagiarisme, dan membangun kepercayaan konsumen.
Gubernur Sumatera Selatan yang diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Panji Tjahjanto, menyatakan dukungan penuh terhadap perlindungan KI di daerah. Ia menekankan bahwa kekayaan intelektual bukan hanya melindungi warisan leluhur dari klaim pihak lain, tetapi juga meningkatkan nilai jual produk lokal di pasar nasional dan global.
“Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berkomitmen penuh mendukung perlindungan Kekayaan Intelektual di wilayah atas karya-karya lokal. Kami mengajak seluruh pihak mendaftarkan potensi KI demi kesejahteraan masyarakat Sumatera Selatan,” kata Panji.
Dalam rangkaian acara, Kanwil Kemenkum Sumsel menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pemprov, kabupaten/kota, serta OPD terkait. Kesepakatan itu bertujuan menyelaraskan kebijakan dan meningkatkan jumlah pendaftaran KI di Sumatera Selatan.
Kegiatan juga dimeriahkan peragaan busana yang menampilkan koleksi Batik Cantik Petule dari Kabupaten Muara Enim. Usai acara, Maju Amintas Siburian bersama jajaran Forkopimda meninjau booth UMKM yang memamerkan produk unggulan daerah yang telah terlindungi kekayaan intelektualnya.