PALEMBANG — Ade Indra Chaniago secara khusus menyoroti beredarnya daftar nama hasil seleksi anggota KPID Sumsel yang belum diumumkan secara resmi oleh DPRD. Ia menegaskan, hanya pimpinan DPRD atau Komisi I secara kolektif kolegial yang berwenang menyampaikan hasil tersebut.
"Jika disampaikan oleh perorangan, maka itu jelas menyalahi prosedur dan tidak memiliki kekuatan hukum," ujar Ade dalam keterangannya, Sabtu (13/6/2026).
Ade mengingatkan, KPID merupakan lembaga independen yang mengawasi penyiaran. Proses seleksi yang cacat sejak awal, menurut dia, berpotensi mengancam independensi dan profesionalitas lembaga tersebut.
"Seleksi harus murni berdasarkan kapasitas dan integritas, bukan kepentingan politik sesaat," tegasnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, salah satu nama yang muncul dalam daftar hasil seleksi adalah Kormarinah. Pada Pemilu 2024, Kormarinah tercatat sebagai Caleg DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) untuk Daerah Pemilihan Sumsel 2.
Informasi itu juga menyebutkan bahwa anggota DPRD Sumsel Fraksi PAN, Toyeb Rakembang, menjadi salah satu narasumber dalam pemberitaan tersebut. Saat dimintai konfirmasi, Toyeb enggan berkomentar dan meminta pertanyaan diarahkan kepada pimpinan Komisi I DPRD Sumsel.
Hingga berita ini diturunkan, DPRD Sumsel belum mengeluarkan pengumuman resmi terkait hasil seleksi anggota KPID Sumsel periode mendatang. Ketua AIPI Sumsel mendesak agar proses kelembagaan dihormati demi menjaga kredibilitas lembaga penyiaran di daerah.