Polres OKU Musnahkan 41,74 Gram Sabu dan 482 Gram Ganja dari 17 Perkara, 18 Bandar Diamankan

Penulis: Rizal Hamdani  •  Rabu, 20 Mei 2026 | 12:23:01 WIB
Polres OKU memusnahkan 41,74 gram sabu dan 482 gram ganja hasil 17 perkara di halaman Mapolres.

Pemusnahan digelar di halaman Mapolres OKU, Selasa. Acara dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Wakapolres OKU Kompol Eryadi Yuswanto menyebut langkah ini sebagai bentuk transparansi sekaligus memastikan barang bukti tidak kembali beredar ke masyarakat.

Metode Pemusnahan Berbeda untuk Tiap Jenis Narkotika

Polisi menerapkan cara pemusnahan yang berbeda sesuai karakteristik narkotika. Sabu-sabu dan pil ekstasi dihancurkan menggunakan blender hingga benar-benar lumat. Sementara daun ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

"Langkah ini menjadi bukti keseriusan Polres OKU dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika, sekaligus memastikan barang bukti tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Kompol Eryadi Yuswanto.

18 Tersangka: 17 Laki-Laki dan Satu Perempuan

Dari 17 perkara yang diungkap, kepolisian mengamankan total 18 orang yang berperan sebagai bandar dan pengedar. Seluruh tersangka, yang terdiri dari 17 laki-laki dan satu perempuan, telah menjalani proses hukum.

"Dari 17 perkara ini, polisi mengamankan sebanyak 18 orang bandar dan pengedar terdiri atas 17 laki-laki dan satu orang perempuan. Seluruh tersangka telah menjalani proses hukum secara adil," tegas Wakapolres.

Pemberantasan Narkoba Digencarkan Hingga ke Pelosok Desa

Polres OKU menegaskan komitmennya untuk terus menggencarkan pemberantasan penyalahgunaan narkotika hingga ke pelosok desa di wilayah hukumnya. Langkah ini dinilai penting untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa dari bahaya narkoba.

Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam upaya pemberantasan ini. "Kami juga berharap bantuan dan partisipasi dari masyarakat dengan melaporkan jika ada peredaran narkoba di lingkungan masing-masing," ujar Kompol Eryadi Yuswanto.

Reporter: Rizal Hamdani
Sumber: sumsel.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top