MUSI RAWAS — Perburuan terhadap komplotan pengeroyok yang meletuskan senjata api rakitan (senpira) di Dusun VI, Desa Semeteh, Kecamatan Muara Lakitan, terus dilakukan jajaran Polres Musi Rawas. Kapolres AKBP Agung Adhitya Prananta menyatakan tim gabungan sudah berada di lapangan untuk memburu para pelaku yang kabur usai kejadian pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
“Kami sudah mengantongi identitas para pelaku dan kendaraan yang mereka gunakan. Anggota kami sudah di lapangan untuk melakukan pengejaran,” ujar Kapolres dalam keterangannya, Senin.
Kapolres menegaskan tidak ada toleransi bagi aksi premanisme di wilayah hukum Polres Musi Rawas. Ia mengimbau para pelaku segera menyerahkan diri sebelum diambil tindakan tegas dan terukur.
Peristiwa berawal saat dua unit mobil—Mitsubishi Triton silver dan Toyota Yaris oranye—yang dikendarai terduga pelaku berinisial JN bersama rekannya mendatangi kediaman korban. Begitu tiba, JN langsung menantang dan memarahi korban hingga terjadi perselisihan paham.
Ketegangan memuncak menjadi aksi pengeroyokan dan penganiayaan berat. Pelaku meletuskan senpi rakitan ke arah korban. Hingga berita ini diturunkan, korban masih menjalani perawatan intensif.
Kapolres menjelaskan para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 262 KUHP dan atau Pasal 466 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dan/atau penganiayaan berat. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.
Meski situasi di Desa Semeteh dilaporkan kondusif, petugas kepolisian tetap disiagakan di sekitar lokasi demi menjamin rasa aman masyarakat. Kapolres meminta aparatur desa dan warga untuk tidak mengambil tindakan yang memperkeruh suasana atau bertentangan dengan hukum jika melihat atau mengetahui keberadaan para pelaku.
“Silakan laporan ke call center 110 jika menemukan atau melihat pelaku ataupun menghubungi Kapolsek Muara Lakitan langsung,” tegas Kapolres.