PALEMBANG — Barkudin mengaku telah melaporkan peristiwa hilangnya papan nama tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Selasa (28/4/2026). Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemanggilan dirinya untuk dimintai klarifikasi sebagai pelapor.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung siang hari itu, penyidik menggali kronologi kejadian. Barkudin menjelaskan, papan nama Yayasan Lembaga Pendidikan (YPLP) Perguruan Tinggi (PT) PGRI Sumatera Selatan diketahui hilang pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 18.45 WIB.
Lokasi kejadian berada di Jalan Jenderal A Yani, Lorong Gotong Royong, Kelurahan 9/10 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang.
“Alhamdulillah sudah ada pengakuan dari pelaku yang melepas plang dengan mengaku kepada Ketua Yayasan, pelaku sudah mengakui bahwa dirinya yang telah melepas plang papan nama yayasan,” ungkap Barkudin kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan.
Barkudin mengungkapkan, penyidik mengajukan sekitar empat pertanyaan kepadanya. Seluruh pertanyaan berfokus pada kronologi dan detail peristiwa hilangnya barang milik yayasan tersebut.
Ia berharap proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. “Setidaknya sekitar empat pertanyaan penyidik tadi,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan penyidikan kasus hilangnya papan nama yayasan pendidikan tersebut.