Polrestabes Palembang Tangkap Kasus Pecah Kaca Mobil Rp10 Juta

Penulis: Redaksi  •  Sabtu, 02 Mei 2026 | 08:09:58 WIB
Polrestabes Palembang melakukan olah TKP kasus pecah kaca mobil dengan kerugian Rp10 juta.

Palembang — Polrestabes Palembang menggerakkan respons kilat terhadap kasus pencurian dengan pemberatan bermodus pecah kaca yang terjadi pada Rabu malam, 29 April 2026. Peristiwa tersebut dialami korban berinisial MRK (34) saat kembali dari sebuah warung makan di Jalan Soekarno Hatta, kawasan Tanjung Barangan, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I, sekitar pukul 23.30 WIB.

Pelaku memecahkan kaca depan sebelah kiri mobil korban, kemudian membawa kabur sebuah tas berisi uang tunai sebesar Rp10.000.000. Kepemilikan kendaraan dan isi tas tersebut masih menjadi fokus investigasi guna menentukan arah penyelidikan selanjutnya.

Tim Identifikasi Aktivasi Olah TKP Dini Hari

Menindaklanjuti laporan yang masuk, personel gabungan dari Unit Tipidkor dan Tim Identifikasi Polrestabes Palembang langsung diterjunkan ke lokasi pada Kamis dini hari sekitar pukul 02.30 WIB. Petugas mengumpulkan barang bukti, mendokumentasikan kondisi TKP, serta memeriksa saksi-saksi di sekitar lokasi.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana menegaskan bahwa tim opsional telah dikerahkan untuk penyelidikan lanjutan. Dia menjelaskan, "Begitu laporan diterima, anggota langsung bergerak melakukan olah TKP dan penyisiran. Kami juga sedang mengupayakan pengambilan rekaman CCTV di sekitar lokasi untuk mengidentifikasi pelaku secara akurat."

Polda Sumsel Janji Penyelidikan Profesional dan Transparan

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kepolisian berkomitmen menangani kasus ini dengan standar profesional. "Kami memastikan proses penyelidikan berjalan maksimal untuk segera mengungkap pelaku. Polda Sumsel hadir memberikan rasa aman kepada masyarakat," ujarnya.

Sebagai bagian dari komitmen layanan cepat, AKBP Musa Jedi Permana mengimbau masyarakat memanfaatkan Call Center 110 yang tersedia 24 jam dan bebas pulsa untuk melaporkan tindak kejahatan.

Langkah Preventif dan Imbauan Kepolisian

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan. Masyarakat diingatkan untuk segera melaporkan apabila melihat atau mengalami tindak kejahatan sejenis.

Sebagai langkah preventif, Polrestabes Palembang akan meningkatkan patroli di titik-titik rawan, terutama pada jam malam hingga dini hari. Pelaku yang saat ini masih dalam pengejaran akan dijerat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Reporter: Redaksi
Back to top