PALEMBANG — Sebanyak 53 personel Polsek Sukarami dan tiga personel Koramil 07 Sukarami dikerahkan dalam operasi yang diawali apel kesiapan pukul 23.00 WIB. Razia menyasar dua tempat hiburan malam yang berlokasi di Kelurahan Sukarami dan Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar.
Kapolsek Sukarami Kompol Alex Andriyan memimpin langsung operasi yang berlangsung hingga dini hari. Sembilan pengunjung yang terjaring masih menjalani pemeriksaan intensif di markas polsek setempat.
Dari pemeriksaan di kedua diskotik, petugas membawa sembilan orang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti 1 3/4 butir ekstasi ditemukan di Diskotik Rian Rebound, sementara Diskotik DA 41 berada di Jalan Kolonel H. Burlian KM 7.
"Dari razia di diskotik DA 41 dan Diskotik Rian Rebound kami mengamankan 9 orang pengunjung yang diduga mengonsumsi narkoba," kata Alex, Sabtu (24/10/2026).
Alex menyebut para pengunjung belum ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih memastikan keterlibatan mereka terkait penyalahgunaan narkoba.
"Sembilan pengunjung yang diamankan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Sukarami untuk memastikan keterlibatan mereka terkait penyalahgunaan narkoba," tuturnya.
Operasi ini menindaklanjuti arahan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto untuk memberantas peredaran narkoba di tempat hiburan malam. Polsek Sukarami menjadikan razia sebagai langkah rutin menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Alex menegaskan razia di tempat hiburan malam akan terus dilakukan. Sasaran berikutnya belum diumumkan, tetapi pola operasi gabungan dengan Koramil akan dipertahankan.
Warga yang mencurigai aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar dapat melapor ke Polsek Sukarami. Laporan warga menjadi salah satu dasar penentuan lokasi razia berikutnya.