SEKAYU — Kuasa hukum Novita Roy Lubis, Muhammad Irham, dan Dr Candra menyampaikan bahwa tanah seluas sekitar 1 hektar yang dipersoalkan Pemkab Muba kepada H. Aswandi alias Iwan Bawang merupakan hasil jual beli dengan Marzikum. Transaksi dilakukan setelah serangkaian pengecekan kehati-hatian untuk memastikan keabsahan kepemilikan lahan.
Novita menyebut seluruh rangkaian tindakan itu dilakukan secara terbuka, jujur, dan dengan itikad baik. Pengecekan mencakup identitas dan kewenangan Marzikum selaku penjual, dokumen kepemilikan tanah, hingga informasi dari warga sekitar soal status dan riwayat lahan.
Menurut Novita, Marzikum menunjukkan sejumlah dokumen tanah yang dimilikinya kepada Aswandi. Dokumen pertama berupa Surat Pengakuan Hak tertanggal 31 Januari 2015 atas nama Marzikum, yang didaftarkan untuk diketahui dan ditandatangani Lurah Serasan Jaya pada 4 Februari 2015 dengan Nomor 593/05/11/2015.
Surat itu juga diregistrasi di Kantor Camat Sekayu pada 9 Februari 2015 dengan Nomor 593/53/11/2015. Berikutnya, Surat Keterangan Kelurahan Serasan Jaya Nomor 593/05/II/2015 yang dikeluarkan 4 Februari 2015 dan diregistrasi di Kecamatan Sekayu.
Surat keterangan kelurahan itu menyebut tanah diusahakan sendiri oleh yang bersangkutan, dengan riwayat tanah didapat dari peninggalan orang tua, Almarhum Majri Bin H. Aman. Tanah tersebut diusahakan sejak diperoleh sampai sekarang tanpa mengganggu hak orang lain, tidak tersangkut sengketa, tidak dalam sitaan, dan tidak tergadai.
Dokumen lain yang ditunjukkan adalah Sketsa Lokasi sebagai lampiran Surat Keterangan Kelurahan Serasan Jaya Nomor 593/05/II/2015 yang ditandatangani Lurah Serasan Jaya, serta Berita Acara Pemeriksaan Lapangan tanggal 31 Januari 2015 yang juga ditandatangani Lurah Serasan Jaya.
Marzikum juga memperlihatkan Surat Keterangan Asal Usul Tanah tanggal 31 Januari 2015, Surat Keterangan Ahli Waris Almarhum Majri Bin H. Aman dan Almarhumah Zainur Binti Suib, Surat Kuasa Jual dari ahli waris, serta Surat Pernyataan Tidak Sengketa tanggal 6 Juni 2015.
Setelah pengecekan dokumen rampung, Aswandi dan Marzikum sepakat menuangkan transaksi jual beli dalam bentuk akta autentik di hadapan notaris sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Akta Pengoperan Hak Nomor 20 tanggal 12 Februari 2015 kemudian dibuat dan ditandatangani.
Para penghadap dalam akta tersebut adalah Tuan Marzikum, Nyonya Roaini selaku istri Marzikum, dan Tuan Aswandi. Novita menyampaikan keterangan pers itu didampingi Muhammad Irham dan Dr Candra di sebuah kafe di Kota Sekayu, Selasa (20/10) malam.
Novita menegaskan Aswandi keberatan jika dituduh mengambil tanah pemerintah daerah. Menurut dia, kepemilikan tanah kliennya sah karena berasal dari jual beli yang terdokumentasi lengkap.
"Ya, oleh karena itu H.Aswandi keberatan, jika dituduh mengambil tanah Pemerintah Daerah. Ia juga merupakan korban, dikarenakan kepemilikan tanah tersebut berdasarkan hasil jual beli," kata Novita.
Tim kuasa hukum belum memerinci langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh Aswandi. Sengketa tanah seluas sekitar 1 hektar dengan Pemkab Muba masih menjadi persoalan yang bergulir di wilayah Sekayu.