Kabut Asap Ogan Ilir Masuk Kategori Berbahaya, Disdikbud Mundurkan Jam Masuk Sekolah Jadi Pukul 09.00 WIB

Penulis: Zulkarnain Hamid  •  Minggu, 23 Agustus 2026 | 13:56:31 WIB
Kabut asap pekat menyelimuti Kabupaten Ogan Ilir pada Minggu pagi (23/08), mendorong Disdikbud setempat menerbitkan surat edaran penyesuaian jam masuk sekolah.

INDRALAYA — Kabut asap yang menyelimuti Kabupaten Ogan Ilir semakin pekat pada Minggu pagi (23/08). Kondisi ini memaksa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat mengambil langkah cepat dengan menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh Kepala PAUD/TK, SD, dan SMP di wilayah tersebut.

Dalam surat edaran itu, jam masuk sekolah yang semula pukul 08.00 WIB dimundurkan menjadi pukul 09.00 WIB. Selain itu, durasi pembelajaran juga dipangkas 10 menit untuk setiap jam pelajaran.

Angka ISPU Tembus Level Berbahaya

Kepala Disdikbud Kabupaten Ogan Ilir, Sayadi, S.Sos, M.Si, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan data resmi Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup melalui Direktorat Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara.

"Angka tersebut menetapkan tingkat kualitas udara di Kabupaten Ogan Ilir masuk pada kategori berbahaya," jelasnya dalam keterangan yang diterima redaksi.

Kegiatan di Luar Kelas Diminimalkan

Melalui edaran yang sama, seluruh kepala satuan pendidikan diminta untuk mengatur ulang kegiatan pembelajaran. Aktivitas yang digelar di lapangan atau di luar ruang kelas harus diminimalkan, terutama saat kondisi kabut asap sedang tidak mendukung.

Langkah ini diambil untuk mengurangi risiko paparan udara buruk terhadap para pelajar yang rentan mengalami gangguan pernapasan.

Warga Sekolah Diminta Gunakan Masker

Disdikbud juga menginstruksikan seluruh warga satuan pendidikan, mulai dari murid, pendidik, hingga tenaga kependidikan, untuk menjaga kondisi kesehatan masing-masing. Imbauan yang disampaikan antara lain menjaga kebersihan diri, mencukupi kebutuhan air minum, dan memakai masker saat beraktivitas di luar ruangan.

Para kepala sekolah diminta memantau secara berkala kondisi kesehatan murid dan seluruh warga sekolah. Jika ditemukan warga sekolah yang mengalami gangguan kesehatan akibat kabut asap, langkah penanganan segera diambil.

"Kepala sekolah juga agar memantau kondisi kesehatan murid dan warga sekolah, serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan apabila terdapat warga sekolah yang mengalami gangguan kesehatan akibat kondisi udara dan kabut asap," harapnya.

Reporter: Zulkarnain Hamid
Sumber: krsumsel.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top