PALEMBANG — Agenda pemeriksaan bukti surat dan pendengaran keterangan ahli dalam gugatan sengketa pers yang menyeret 25 media di Palembang berlangsung ketat. Majelis hakim yang diketuai Nur Ichwan Ria Adha meminta agar seluruh pihak, khususnya penggugat, berkomitmen penuh terhadap jalannya persidangan.
Teguran keras disampaikan majelis setelah kuasa hukum Arimansyah dinilai belum siap menghadapi agenda sidang. Padahal, pekan lalu agenda serupa terpaksa ditunda lantaran penggugat tidak hadir tanpa keterangan.
Dalam persidangan kali ini, majelis hakim juga menyoroti mekanisme pemeriksaan ahli. Hakim meminta agar ahli yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum para tergugat, termasuk PT Radar Cipta Media, hadir secara langsung atau offline di ruang sidang.
“Jadi kami berharap agar ahli dari para tergugat, untuk hadir langsung saja secara offline,” ujar majelis hakim di ruang sidang PN Palembang.
Menurut majelis, kehadiran fisik ahli dinilai lebih memastikan kejelasan pembuktian sekaligus legalitas dan kapasitas ahli yang bersangkutan. Hal ini berbeda dengan agenda sebelumnya yang sempat direncanakan menghadirkan ahli Dewan Pers secara daring.
Menanggapi permintaan majelis, tim kuasa hukum para tergugat memberikan penjelasan. Mereka mengaku sebelumnya telah berupaya menghadirkan ahli Dewan Pers secara langsung pada agenda persidangan pekan lalu.
Namun, upaya tersebut gagal dilaksanakan lantaran penggugat, Arimansyah, tidak hadir dalam persidangan. Kondisi itu otomatis membuat agenda pemeriksaan yang telah disiapkan akhirnya harus ditunda dan dijadwalkan ulang.
Majelis hakim menegaskan bahwa persidangan tidak akan terus-menerus menunggu kehadiran penggugat. Jika pada agenda berikutnya kuasa hukum Arimansyah kembali tidak hadir, proses persidangan akan tetap dilanjutkan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Sidang gugatan sengketa pers ini menjadi salah satu perkara dengan jumlah tergugat terbanyak yang ditangani PN Palembang, melibatkan puluhan perusahaan media dari berbagai platform.