Pencarian

Sidang Praperadilan Wabup PALI Iwan Tuaji di PN Palembang, Kuasa Hukum Minta HP Apple 17 Dikembalikan

Senin, 03 Agustus 2026 • 19:45:31 WIB
Sidang Praperadilan Wabup PALI Iwan Tuaji di PN Palembang, Kuasa Hukum Minta HP Apple 17 Dikembalikan
Kuasa hukum pemohon membacakan 12 poin permohonan praperadilan di PN Palembang, Senin (3/8/2026).

PALEMBANG — Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Iwan Tuaji melalui tim penasihat hukumnya terhadap Kejaksaan Agung cq Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan digelar di PN Palembang, Senin (3/8/2026). Perkara dengan nomor 25/Pid.Pra/2026/PN Plg ini dipimpin oleh hakim tunggal Sangkot Lumban Tobing SH MH.

Dalam persidangan, kuasa hukum pemohon, Tabrani SH, CIL, CTI, membacakan langsung 12 poin tuntutan. Salah satu permohonan yang menjadi perhatian adalah perintah kepada termohon untuk mengembalikan handphone merk Apple 17 warna biru beserta sim card milik Iwan Tuaji.

"Kami meminta kepada Majelis Hakim agar menyatakan hukum, bahwa tindakan upaya paksa berupa penggeledahan atas rumah yang terletak di Jalan Merdeka, Kelurahan Hangayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum," tegas Tabrani di hadapan majelis.

Penyitaan dan Penetapan Tersangka Dinilai Cacat Formil

Tabrani juga mempersoalkan penyitaan atas handphone merk Apple 17 warna biru dengan sim card 0811*** yang dilakukan di kediaman pemohon. Menurutnya, penyitaan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan karenanya harus dinyatakan batal demi hukum.

Selain itu, pihak pemohon meminta majelis hakim menyatakan penetapan Iwan Tuaji sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: TAP-22/L.6.5/Fd.2/06/2026 tanggal 3 Juni 2026 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Soal Penyebutan OTT yang Dinilai Keliru

Usai persidangan, Tabrani menyampaikan keberatan lain yang tak kalah penting. Pihaknya mempersoalkan penyebutan perkara tersebut sebagai operasi tangkap tangan (OTT) oleh sejumlah pihak.

Menurut penasihat hukum, dugaan peristiwa yang menjadi dasar perkara justru terjadi pada masa kampanye, tepatnya sebelum kliennya resmi dilantik sebagai Wakil Bupati PALI. Karena itu, label OTT dinilai tidak tepat secara prosedur.

"Operasi tangkap tangan seharusnya dilakukan terhadap peristiwa yang sedang atau baru saja terjadi," ujar Tabrani. Ia menegaskan bahwa konstruksi waktu kejadian ini menjadi salah satu batu pijakan utama dalam gugatan praperadilan yang diajukan.

Langkah Hukum Selanjutnya

Dengan selesainya pembacaan permohonan pada sidang perdana, majelis hakim dijadwalkan akan melanjutkan agenda pemeriksaan pada pekan depan. Jalannya sidang akan menentukan apakah penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dinyatakan sah atau tidak.

Perkara ini menjadi salah satu ujian bagi proses hukum yang sedang berjalan di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI, sekaligus sorotan publik terhadap mekanisme penegakan hukum di Sumatera Selatan.

Follow inisumsel.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: palpres.disway.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks