Kanwil Kemenkum Sumsel Kaji Tiga Rancangan Produk Hukum Kabupaten Lahat, Satu Perda Soal Tenaga Kerja Lokal Disorot

Penulis: Ahmad Syukri  •  Rabu, 05 Agustus 2026 | 19:00:01 WIB
Rapat harmonisasi tiga rancangan produk hukum Kabupaten Lahat berlangsung di Kanwil Kemenkum Sumsel, Selasa (4/8).

PALEMBANG — Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumsel meminta penyempurnaan terhadap sejumlah aspek teknik penyusunan dalam tiga rancangan produk hukum yang diajukan Pemerintah Kabupaten Lahat. Proses harmonisasi berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Selasa (4/8).

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel, Nur'Ainun, memimpin langsung jalannya rapat tersebut. Ia menegaskan harmonisasi merupakan tahapan krusial untuk memastikan setiap rancangan peraturan memiliki kesesuaian dengan sistem hukum nasional.

"Proses ini memastikan produk hukum daerah tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi," ujar Nur'Ainun dalam pembukaan rapat.

Tiga Rancangan yang Diharmonisasi

Rapat membahas tiga rancangan produk hukum dengan cakupan berbeda. Pertama, Rancangan Peraturan Bupati Lahat tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Lahat Tahun 2027. Kedua, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.

Ketiga, Rancangan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Kunjungan Kerja ke Daerah Pemilihan oleh Masing-Masing Komisi bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Lahat.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Lahat, Rudi, hadir memaparkan latar belakang dan substansi ketiga rancangan tersebut. Turut mendampingi, Kepala Bappeda Lahat Feriyansyah Eka Putra dan Kepala Bagian Hukum Setda Lahat Arief Rokhman.

Substansi Dinilai Sesuai, Teknik Penyusunan Perlu Disempurnakan

Hasil telaah tim perancang menunjukkan ketiga rancangan telah sesuai dengan kewenangan pembentukan dan materi muatannya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Namun, beberapa aspek teknik penyusunan masih perlu disempurnakan agar sesuai dengan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Pihak pemrakarsa menyatakan menerima seluruh catatan harmonisasi. Mereka berkomitmen melakukan penyempurnaan terhadap draf rancangan sesuai hasil pembahasan.

Raperbup Kunjungan Kerja DPRD Dikembalikan ke Pemrakarsa

Khusus untuk Rancangan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Kunjungan Kerja DPRD, tim harmonisasi merekomendasikan agar rancangan tersebut dikembalikan kepada pemrakarsa. Penyempurnaan lebih lanjut dan diskusi ulang diperlukan sebelum proses harmonisasi dilanjutkan.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Lahat, Andri Kurniawan, turut hadir dalam rapat. Kehadirannya menunjukkan keterlibatan lintas perangkat daerah dalam penyusunan kebijakan yang menyangkut kepentingan tenaga kerja lokal.

Reporter: Ahmad Syukri
Sumber: sumeks.disway.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top