SUMATERA SELATAN — BYD Motor Indonesia resmi mengubah nama merek premiumnya dari Denza menjadi Danza setelah kalah dalam sengketa merek dagang di Mahkamah Agung. Perubahan ini menutup spekulasi yang muncul sejak beberapa bulan lalu, ketika sejumlah dealer mulai mengganti identitas tanpa penjelasan resmi. Nama Danza sendiri telah diajukan BYD Company Limited ke DJKI sejak 11 Agustus 2025.
Langkah pergantian identitas ini ditegaskan Head of Public Relations and Government Relations BYD Motor Indonesia Luther Panjaitan sebagai komitmen perusahaan terhadap pasar Indonesia. Pihaknya menyatakan bahwa merek baru ini akan tetap membawa produk dan teknologi yang sama, dengan penguatan pada layanan purnajual.
"Hal ini sebagai langkah tegas perusahaan atas komitmen jangka panjang kami untuk terus mengembangkan mobilitas premium di Indonesia," kata Luther melalui pesan singkat.
Putusan MA Nomor 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025
Perubahan nama ini merupakan konsekuensi dari kekalahan BYD Company Limited dalam sengketa merek dagang di tingkat kasasi. Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan BYD melalui Putusan Nomor 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025.
Dalam putusan itu, majelis hakim mengabulkan permohonan kasasi dari PT Worcas Nusantara Abadi. Gugatan BYD dinilai error in persona karena kepemilikan merek Denza telah beralih kepada PT Raden Reza Adi, bukan PT Worcas Nusantara Abadi.
"Sehingga eksepsi Tergugat (PT Worcas Nusantara Abadi) diterima dan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard)," demikian bunyi putusan tersebut.
Nama Danza Sudah Didaftarkan ke DJKI Sejak Agustus 2025
Sejalan dengan putusan tersebut, BYD Company Limited telah mengajukan permohonan merek "DANZA" di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI. Permohonan terdaftar dengan nomor registrasi IDM001414073, diajukan sejak 11 Agustus 2025.
Artinya, persiapan rebranding ini sudah berjalan jauh sebelum pengumuman resmi. Sejumlah dealer Denza memang sudah mulai mengganti identitas sejak beberapa bulan sebelumnya, memunculkan dugaan rencana pergantian nama merek.
Alasan BYD Pilih Nama Danza
Luther pernah menjelaskan pada April 2026 bahwa Danza tidak dirancang memiliki arti spesifik. Nama itu difungsikan murni sebagai identitas merek untuk kepentingan komersial, dengan pertimbangan utama pada bunyi pengucapannya yang mirip Denza.
"Sama selayaknya Denza itu secara purpose-nya itu adalah sebagai brand name, jadi bukan ada maksud contoh dan itu memang sudah melalui pertimbangan dari divisi produk kami, menggunakan nama tersebut lebih ke objek nanti dalam mengomersilkan," ujar Luther kala itu.
Kemiripan bunyi tersebut penting untuk menjaga kesadaran merek yang sudah terbentuk. Pelanggan yang mengenal Denza sebagai lini premium BYD tetap bisa mengasosiasikannya dengan Danza tanpa perlu membangun ulang persepsi dari nol.
Dampak ke Pemilik dan Calon Pembeli
Bagi konsumen yang sudah memiliki unit Denza, perubahan nama ini tidak mengubah spesifikasi kendaraan maupun layanan purnajual yang berlaku. Yang berubah hanya identitas merek pada dealer, materi promosi, dan dokumen resmi ke depan.
Calon pembeli yang sedang mempertimbangkan lini premium BYD perlu memperhatikan bahwa nama Danza akan dipakai pada seluruh komunikasi resmi berikutnya. Pengajuan merek ke DJKI menjadi indikasi bahwa BYD menyiapkan identitas ini untuk jangka panjang, bukan sekadar penyesuaian sementara.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi produsen otomotif lain soal pentingnya pendaftaran merek di Indonesia sejak awal. Sengketa nama dagang bisa memaksa perubahan identitas yang menelan biaya pemasaran besar, bahkan setelah merek tersebut dikenal luas di pasar lokal.