PALEMBANG — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menggencarkan sosialisasi UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban di Palembang. Langkah ini diambil untuk memperkuat akses keadilan bagi anak-anak yang menjadi saksi atau korban tindak pidana. Sepanjang Januari hingga saat ini, LPSK mencatat telah menerima lebih dari 13.000 laporan warga yang membutuhkan perlindungan.
Kerja sama ini dinilai krusial karena banyak masyarakat yang belum memahami mekanisme perlindungan hukum yang tersedia. Padahal negara menjamin hak mereka atas pendampingan medis, psikologis, hingga legalitas hukum saat berhadapan dengan proses peradilan.
Anak Korban dan Saksi Jadi Prioritas Utama
Ketua LPSK Ahmadi di Palembang, Kamis, menegaskan bahwa sinergi dengan pemerintah daerah merupakan kunci agar informasi ini menjangkau masyarakat akar rumput. Ia menyebut perlindungan bagi anak yang terlibat dalam perkara pidana membutuhkan penanganan khusus yang melibatkan banyak pihak.
"Sinergi dengan pemda sangat krusial agar masyarakat tahu ada mekanisme perlindungan hukum, medis, hingga psikologis bagi korban dan saksi," ujar Ahmadi.
Angka laporan yang masuk ke LPSK menunjukkan kebutuhan pendampingan di masyarakat masih tinggi. Data internal LPSK mencatat lebih dari 13.000 permohonan perlindungan telah diterima sepanjang tahun ini, sebuah indikator bahwa kesadaran warga untuk melapor mulai meningkat.
Gubernur Minta Sosialisasi Menyentuh Desa
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menyambut baik inisiatif ini. Ia meminta agar regulasi terbaru tersebut tidak berhenti di tingkat kota, melainkan terus didorong hingga ke pelosok desa agar manfaatnya dirasakan seluruh warga.
"Hal ini harus dibawa kepada masyarakat. Program yang baru belum banyak diketahui dan menjadi produk jasa setiap personel yang tentu menjadi amal kebaikan," kata Herman Deru.
Pemprov Sumsel berkomitmen mengoptimalkan peran seluruh instansi dan perangkat daerah dalam menyukseskan program perlindungan ini. Dukungan tersebut termasuk menyiapkan pendamping sosial di tiap kabupaten dan kota.
Workshop Teknis untuk Aparat Penegak Hukum
Sosialisasi ini dirangkaikan dengan workshop teknis pelaporan yang ditujukan bagi aparat penegak hukum dan pendamping sosial setempat. Pelatihan ini memberikan pemahaman praktis tentang alur pengajuan perlindungan ke LPSK, mulai dari identifikasi korban hingga pendampingan di pengadilan.
Melalui kolaborasi ini, LPSK dan Pemprov Sumsel berharap angka keberanian warga dalam melaporkan tindak kejahatan semakin meningkat. Target utamanya adalah menciptakan lingkungan yang aman bagi korban dan saksi untuk bersuara tanpa rasa takut akan intimidasi dari pihak mana pun.