PALEMBANG — Ancaman karhutla di Sumatera Selatan terus memburuk seiring puncak musim kemarau. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumsel mencatat sebanyak 444 kejadian karhutla hingga 18 Juli 2026. Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menjadi daerah terbaru yang masuk kategori zona merah.
Enam Kabupaten Masuk Zona Merah, Muba Paling Parah
Status zona merah diberikan kepada daerah yang mencatat lebih dari 30 kejadian karhutla sepanjang tahun ini. Musi Banyuasin (Muba) menjadi yang tertinggi dengan 67 kejadian. Disusul Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) sebanyak 65 kejadian, Ogan Ilir 60 kejadian, Banyuasin 57 kejadian, Muara Enim 38 kejadian, dan OKI 34 kejadian.
Selain enam kabupaten tersebut, BPBD juga mencatat empat wilayah berstatus zona oranye — daerah dengan 16 hingga 30 kejadian. Wilayah itu meliputi Musi Rawas Utara (Muratara) dengan 27 kejadian, Palembang 22 kejadian, Ogan Komering Ulu (OKU) 20 kejadian, dan Musi Rawas 16 kejadian.
Operasi Modifikasi Cuaca: Target Hujan Buatan di Titik Api
Kementerian Kehutanan menggelar OMC selama 12 hari, sejak 19 hingga 30 Juli. Operasi ini menyasar lokasi-lokasi yang menjadi pusat karhutla. Hujan buatan hasil penyemaian awan diharapkan membantu proses pemadaman dan meningkatkan ketersediaan air di embung serta kanal yang digunakan tim pemadam.
Pelaksanaan OMC melibatkan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang bertugas menganalisis kondisi cuaca dan atmosfer. BMKG juga menyusun prakiraan cuaca serta menentukan potensi pertumbuhan awan yang layak disemai. Sementara itu, Lanud Sri Mulyono Herlambang mendukung koordinasi lalu lintas udara, aspek teknis penerbangan, dan keselamatan selama operasi.
Langkah ini menjadi krusial karena sebagian besar titik api berada di lahan gambut yang sulit dipadamkan hanya dengan cara konvensional. Curah hujan rendah dalam beberapa pekan terakhir membuat api cepat menyebar ke area baru.
Apa Langkah Selanjutnya?
BPBD Sumsel masih melakukan pemantauan ketat di empat wilayah zona oranye. Jika jumlah kejadian terus bertambah, status zona merah bisa meluas. Masyarakat diimbau tidak membakar lahan untuk membuka ladang, karena sanksi pidana menanti pelaku pembakaran hutan dan lahan.