PALEMBANG — Truk-truk pengangkut material yang masih beroperasi tanpa terpal di jalanan Sumatera Selatan kini jadi sasaran operasi petugas gabungan. Gubernur Herman Deru memastikan penertiban ini sudah memiliki landasan hukum melalui Peraturan Gubernur (Pergub) yang mewajibkan seluruh pelaku usaha angkutan, sopir, dan petugas pengawas mematuhi aturan tersebut.
Mengapa Penutup Muatan Wajib Dipasang?
Material seperti pasir dan tanah yang berceceran di aspal bukan sekadar mengotori jalan. Gubernur Herman Deru menjelaskan, muatan terbuka bisa memicu kecelakaan lalu lintas. Saat musim kemarau, material kering menimbulkan debu yang mengganggu jarak pandang. Ketika hujan, ceceran tanah membuat permukaan jalan menjadi licin dan berbahaya bagi pengendara motor.
Sanksi Tegas Menanti Pengemudi Bandel
"Aturan tersebut sudah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Gubernur (Pergub), sehingga harus dipatuhi oleh petugas, pengusaha angkutan, maupun para pengemudi," kata Herman Deru di Palembang, Sabtu.
Kendaraan yang masih nekat beroperasi tanpa penutup muatan akan langsung ditindak. Sanksi yang dijatuhkan mulai dari penilangan hingga penahanan kendaraan di kantor polisi atau dinas perhubungan. Pemerintah provinsi juga menginstruksikan petugas gabungan untuk memperketat pengawasan di titik-titik rawan pelanggaran.
Warga Bisa Ikut Mengawasi
Selain mengandalkan petugas, masyarakat juga diminta berperan aktif. Gubernur mengimbau warga yang masih melihat kendaraan angkutan material tanpa terpal untuk mengingatkan pengemudi secara baik dan sopan. Langkah ini dinilai efektif untuk menekan angka pelanggaran di lapangan.
"Masyarakat dapat mengingatkan pengemudi secara baik dan sopan apabila masih ditemukan kendaraan yang tidak mematuhi aturan," jelas Herman Deru.
Dampak ke Estetika dan Kebersihan Kota
Penertiban ini tidak hanya soal keselamatan. Herman Deru menambahkan, aturan tersebut juga bertujuan menjaga kebersihan dan estetika ruang publik dari ceceran tanah yang kerap mengotori ruas jalan, terutama di kawasan persimpangan dan jalan utama dalam kota. Dengan adanya aturan ini, diharapkan jalan-jalan di Sumsel lebih bersih dan nyaman bagi pengguna.