PALEMBANG — Aksi nekat seorang pria di Kecamatan Gandus berujung di sel tahanan. Indra Gunawan (46), warga Lorong Harapan, diamankan personel Unit Reskrim Polsek Gandus sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Lettu Karim Kadir, Lorong Kalangan.
Pria tersebut kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau dengan panjang 25 sentimeter. Pisau itu memiliki gagang dan sarung kayu berwarna cokelat.
Berusaha Kabur Saat Didekati Polisi
Kapolsek Gandus AKP I Made Budhi Harta Kusuma menjelaskan, penangkapan bermula saat anggota melakukan patroli hunting. Petugas mencurigai seorang pria yang duduk di atas sepeda motor di lokasi sepi.
“Ketika personel mendekati pria tersebut, yang bersangkutan justru berusaha melarikan diri sehingga dilakukan pengejaran oleh anggota,” ujar AKP I Made dalam keterangannya, Senin (13/7/2026).
Setelah berhasil dihentikan, polisi langsung melakukan penggeledahan. Dari saku atau pinggang tersangka, ditemukan barang bukti pisau yang disembunyikan.
Terancam Hukuman Baru di KUHP 2023
Polisi menjerat Indra dengan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini mengatur larangan membawa senjata tajam tanpa hak di tempat umum.
Kanit Reskrim Polsek Gandus Iptu Husen turut membenarkan proses hukum terhadap tersangka. Saat ini Indra masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Gandus.
Motif Masih Didalami Polisi
Pihak kepolisian masih mendalami motif tersangka membawa senjata tajam tersebut. Apakah untuk tindak kriminal, perlindungan diri, atau tujuan lain, belum dapat dipastikan.
Barang bukti satu bilah pisau telah diamankan sebagai alat bukti. Tersangka terancam pidana penjara sesuai ketentuan KUHP yang baru.