Defisit Rp 200 Miliar, Pemkab Lahat Jadi Satu-satunya Kabupaten di Indonesia yang Tak Anggarkan ABT 2026

Penulis: Faisal Zuber  •  Sabtu, 10 Oktober 2026 | 07:31:01 WIB
Sekda Lahat Izromaita memastikan pembahasan APBD Perubahan 2026 tidak dapat dilanjutkan akibat defisit anggaran Rp 200 miliar.

LAHAT — Kegagalan pembahasan APBD Perubahan Kabupaten Lahat tahun 2026 membuat Pemkab Lahat tercatat sebagai satu-satunya pemerintah kabupaten/kota dari 514 daerah di Indonesia yang tidak menganggarkan Anggaran Belanja Tambahan (ABT). Defisit anggaran yang mencapai Rp 200 miliar menjadi penyebab utama tidak dilanjutkannya pembahasan tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Lahat, Dr. H. Izromaita, M.Si, yang juga menjabat Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), memastikan pembahasan APBD Perubahan tidak dapat diteruskan. Menurutnya, tahapan yang tersisa hanya pembahasan pergeseran anggaran.

"Bahwa pembahasan APBD Perubahan Kabupaten Lahat tahun 2026, sudah tidak bisa dilanjutkan, dan Pemkab Lahat mengalami Devisit Anggaran sebesar Rp.200 Milyar," ucap Izromaita.

DBH Tidak Sesuai Transfer Jadi Pemicu

Izromaita menjelaskan, persoalan bermula dari Transfer Dana Bagi Hasil (DBH) yang tidak sesuai dengan perencanaan awal. Dampaknya, Pemkab Lahat harus melakukan perubahan perencanaan melalui efisiensi anggaran.

Meski APBD Perubahan merupakan instrumen penting untuk menyesuaikan program, kegiatan, dan belanja daerah dengan perkembangan selama tahun anggaran berjalan, Izromaita menyebut kondisi serupa pernah dialami daerah lain.

"Sebenarnya tidak ada masalah, ini juga pernah terjadi di daerah lain. Dan, Lahat sendiri mengalami Devisit Anggaran sebesar Rp.200 Milyar," ujarnya.

DPRD Tiga Kali Menyurati Pemkab Lahat

Sebelum pembahasan batal, penyusunan perubahan RKPD sempat menjadi sorotan karena DPRD Lahat dilaporkan telah tiga kali menyurati Pemkab Lahat. Ketua DPRD Lahat, Fitrizal Homizi ST, M.Si, MM, menyatakan pergeseran anggaran bergantung pada kondisi dan kebutuhan daerah.

Politisi dari Partai Demokrat itu menilai pemerintah dapat menempuh langkah pergeseran anggaran sepanjang sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku. Menurutnya, APBD Perubahan bersifat opsional, bukan kewajiban.

"Intinya, kita hanya menyesuaikan dengan kondisi. APBD Perubahan ini ialah opsi, bisa dilakukan bisa tidak, bukan kewajiban," tutup Fitrizal.

Bupati Lahat Dikabarkan Bertolak ke Jakarta

Di tengah batalnya pembahasan APBD Perubahan, Bupati Lahat Bursah dikabarkan bertolak ke Jakarta untuk memenuhi sejumlah kegiatan, salah satunya kegiatan APKASI. Kepergian orang nomor satu di Bumi Seganti Setungguan itu memunculkan pertanyaan publik soal perencanaan dan koordinasi antara TAPD, kepala daerah, dan DPRD Kabupaten Lahat.

Kepemimpinan Bursah–Widia selaku Bupati dan Wakil Bupati Lahat pun dinilai gagal menyelesaikan persoalan anggaran yang berdampak langsung pada pembahasan APBD Perubahan 2026. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Bupati Lahat terkait batalnya pembahasan tersebut.

Reporter: Faisal Zuber
Sumber: suarasumsel.net This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top