Sungai Brantas di Malang Berubah Ungu, DLH Uji Lab 12 Industri

Penulis: Zulkarnain Hamid  •  Minggu, 04 Oktober 2026 | 17:32:01 WIB
Air Sungai Brantas di kawasan Mergosono, Kota Malang, terpantau berubah warna menjadi ungu.

SUMATERA SELATAN — Air Sungai Brantas yang mengalir di kawasan Mergosono, Kota Malang, mendadak berubah warna menjadi ungu gelap dan membuat warga sekitar kaget. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang bersama Perum Jasa Tirta I langsung mengambil sampel air untuk diuji laboratorium, dengan hasil baru keluar 14 hari setelah pengambilan. Sambil menunggu, sedikitnya 12 industri di sekitar saluran drainase yang bermuara ke sungai itu diperiksa instalasi pengolahan air limbahnya.

Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang belum menyimpulkan perubahan warna air Sungai Brantas sebagai pencemaran berbahaya. Plt Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang, menyatakan pemeriksaan awal bersama Perum Jasa Tirta I menunjukkan air limbah yang masuk ke sungai masih memenuhi standar baku mutu lingkungan.

Hasil Pengecekan Awal DLH Kota Malang

Raymond tidak menampik adanya perubahan warna air yang cukup mencolok saat petugas melakukan pengecekan di lokasi. Namun ia menekankan perubahan fisik itu belum serta-merta mengindikasikan pencemaran berbahaya.

"Secara baku mutu, air untuk limbah yang masuk ke sungai masih dalam standar," kata Raymond saat dikonfirmasi.

DLH mengambil sampel air untuk diuji ke laboratorium sesuai kriteria Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Hasil uji baru bisa keluar 14 hari setelah pengambilan sampel.

"Walaupun pada waktu pengecekan kemarin tidak ada perubahan warna, tetapi untuk uji labnya baru bisa keluar 14 hari setelah pengambilan," terangnya.

Kondisi Sungai Kembali Normal saat Peninjauan

Dalam peninjauan lapangan pada Senin (28/9), kondisi air sungai di lokasi kembali normal. Tidak ada perubahan bau atau bentuk lain yang menyertai.

"Warna kondisi sungai normal seperti pada umumnya. Tidak ada perubahan bau sungai atau bentuk-bentuk lainnya," aku Raymond.

Regulasi pada dasarnya masih memperbolehkan pembuangan air limbah ke badan sungai, asalkan pengolahannya sesuai kriteria baku mutu yang ditetapkan pemerintah.

"Secara baku mutu air itu masih standar. Jadi tidak sampai yang membahayakan," tegas Raymond.

12 Industri di Sekitar Drainase Diperiksa

Sambil menunggu hasil uji laboratorium terbit dalam dua pekan ke depan, DLH Kota Malang menelusuri sumber aliran air limbah tersebut. Sedikitnya 12 industri di sekitar saluran drainase yang terhubung langsung ke Sungai Brantas diperiksa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik masing-masing perusahaan.

"Yang pasti kita masih menunggu uji lab. Tetap nanti kita cek dulu sistem pengolahan air limbahnya di situ. Nanti kan ada hitungan standarnya," jelasnya.

Wali Kota Malang Minta Laporan dan Penelusuran

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat angkat bicara terkait perubahan warna air Sungai Brantas di kawasan Mergosono. Pemkot Malang memastikan akan meminta laporan dan menelusuri penyebab perubahan warna tersebut.

Wahyu mengaku hingga kini belum kembali mendapatkan laporan terbaru terkait kondisi Sungai Brantas. Ia menyebut akan meminta informasi dari DLH Kota Malang untuk memastikan kondisi dan penyebabnya.

"Saya belum mendapatkan laporan lagi terkait dengan perubahan warna Sungai Brantas. Saya akan tanyakan kembali ke DLH," ujar Wahyu kepada wartawan, Kamis (1/10).

Apabila hasil penelusuran membuktikan adanya pencemaran akibat pembuangan limbah, pihak yang bertanggung jawab dapat dikenai sanksi. Pemkot Malang akan memastikan sumber limbah lebih dulu sebelum menentukan langkah penindakan.

"Ada sanksinya nanti kami lihat terkait bukti, lalu dilakukan penelusuran, dan mana yang membuang limbah tersebut," ungkapnya.

Sanksi hingga Pencabutan Izin Usaha

Wahyu menegaskan pembuangan limbah secara sembarangan ke sungai tidak diperbolehkan. Setiap kegiatan usaha yang menghasilkan limbah wajib memiliki sistem pengolahan dan memenuhi ketentuan lingkungan yang berlaku.

"Kan ada pengolahannya, tapi harus diverifikasi. Harus ada AMDAL. Tidak hanya sekadar ada instalasi pengolahan air limbah saja, tetapi harus ada penilaian dari komisi AMDAL bahwa ini layak dibuang," tegasnya.

Jika ditemukan bukti kuat bahwa pencemaran berasal dari aktivitas suatu usaha, Wahyu menyebut tidak menutup kemungkinan sanksi yang diberikan berujung pada pencabutan izin hingga penghentian kegiatan usaha.

"Iya, termasuk soal izin dan penutupan usahanya kalau sudah jelas itu dari suatu usaha," tegas dia.

Artikel ini telah naik di detikJatim, bisa dibaca selengkapnya di sini dan di sini.

Reporter: Zulkarnain Hamid
Sumber: travel.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top