SUMATERA SELATAN — Pemerintah menyiapkan paket stimulus sekitar Rp31 triliun untuk menjaga daya beli masyarakat pada kuartal IV 2026, dengan bantuan pangan dan subsidi upah sebagai program terbesar. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut paket ini dibahas bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 30 September. Angka final masih dalam pembahasan Kementerian Keuangan, dan aturan teknisnya belum rampung.
Dua program utama dalam paket tersebut menyasar kelompok berbeda. Bantuan pangan menyasar keluarga penerima manfaat, sementara subsidi upah menyasar pekerja. Keduanya belum bisa dicairkan sebelum aturan pelaksana selesai.
Besaran Bantuan Pangan dan Subsidi Upah
Bantuan pangan berupa 10 kilogram beras per bulan selama tiga bulan. Sasaran program ini 33.244.408 keluarga penerima manfaat dari desil 1 sampai 4. Kebutuhan anggarannya diperkirakan Rp17,5 triliun.
Program kedua adalah bantuan subsidi upah atau BSU bagi 13,3 juta pekerja. Nilainya Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan dan dibayarkan sekaligus. Anggaran untuk BSU diperkirakan hampir Rp12 triliun.
Total paket stimulus yang disiapkan sekitar Rp31 triliun. Airlangga menyebut angka itu saat ditanya total kebutuhan anggaran. "Kira-kira sih Rp31 triliun," kata Airlangga.
Siapa yang Berhak Menerima
Berdasarkan bahan yang tersedia, penerima bantuan pangan adalah keluarga yang masuk desil 1 sampai 4. Pemerintah menggunakan data keluarga penerima manfaat sebagai dasar penyaluran.
Untuk BSU, sasaran yang disebut adalah 13,3 juta pekerja. Rincian kriteria pekerja yang berhak, seperti batas gaji atau status kepesertaan, belum diumumkan dalam pembahasan ini.
Informasi lengkap soal kriteria penerima dapat diakses melalui kanal resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Keuangan setelah aturan teknis diterbitkan.
Kapan Bantuan Cair
Pencairan belum memiliki tanggal pasti. Airlangga mengatakan pelaksanaan paket kuartal IV masih membutuhkan penyelesaian aturan teknis, termasuk Peraturan Menteri Keuangan.
"Nanti kita mesti mempersiapkan PMK-nya, menyiapkan yang lain, dan diharapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi kita bisa umumkan kapan itu berlaku," ujarnya.
Artinya, jadwal pencairan, bank penyalur, dan tahapan resmi belum bisa dipastikan sampai PMK terbit. Masyarakat diminta menunggu pengumuman resmi, bukan informasi dari pihak yang mengaku bisa mempercepat pencairan.
Cara Cek Status Penerima
Karena aturan teknis belum rampung, mekanisme pengecekan status penerima untuk paket kuartal IV ini belum diumumkan. Sebagai gambaran, program bantuan sosial pemerintah umumnya bisa dicek melalui kanal resmi seperti cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi resmi yang ditunjuk kementerian.
Untuk BSU, pengecekan biasanya dilakukan melalui kanal Kementerian Ketenagakerjaan. Namun untuk paket ini, kanal resmi dan jadwal pengecekan belum ditetapkan.
Yang Perlu Diwaspadai
Belum adanya PMK dan aturan teknis membuat ruang informasi kosong. Kondisi ini kerap dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab untuk menawarkan jasa pengurusan bantuan dengan imbalan uang.
Masyarakat sebaiknya tidak memberikan data pribadi atau membayar siapa pun yang mengaku bisa memasukkan nama ke daftar penerima. Pengaduan terkait penyaluran bantuan sosial bisa disampaikan ke kanal resmi kementerian terkait atau layanan pengaduan pemerintah.