PALEMBANG — Kepala Badan Pendapatan Daerah Sumsel Achmad Rizwan menyatakan skema pemutihan kali ini tidak mewajibkan pelunasan seluruh akumulasi tunggakan. Wajib pajak hanya membayar pokok pajak satu tahun tunggakan dan satu tahun berjalan, sementara sanksi administratif berupa denda dibebaskan penuh.
Kebijakan berlaku serentak di seluruh kantor Samsat dan layanan pajak daerah Sumsel selama Oktober 2026. Gubernur Sumsel Herman Deru menyebut pemutihan disusun setelah pemerintah menerima banyak permintaan warga yang ingin kembali menunaikan kewajiban pajaknya.
Selain pembebasan denda, Pemprov Sumsel menyiapkan insentif bagi wajib pajak yang membayar PKB sebelum jatuh tempo. Besaran diskon ditetapkan 5 persen dari pokok PKB.
"Wajib pajak yang membayar PKB tepat waktu akan mendapatkan diskon sebesar 5 persen dari pokok PKB sebelum jatuh tempo," kata Achmad Rizwan, Sabtu (3/10/2026).
Insentif ini berlaku otomatis tanpa pendaftaran terpisah. Wajib pajak cukup membayar di kanal resmi Samsat, baik loket maupun layanan digital yang tersedia di Sumsel.
Pemilik kendaraan berpelat non-BG yang memindahkan registrasi ke Sumsel mendapat keringanan tersendiri. Diskon PKB ditetapkan 50 persen, disertai pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II.
Skema tersebut dinilai Bapenda sebagai bagian dari kebijakan daerah untuk mempermudah masyarakat menyelesaikan kewajiban pajak sekaligus mendorong kepatuhan pembayaran PKB. Kendaraan mutasi masuk diarahkan mendaftar di Samsat tujuan sesuai domisili pemilik.
Herman Deru mengatakan program pemutihan tahun ini memiliki sejumlah ketentuan yang berbeda dibandingkan pelaksanaan sebelumnya, terutama terkait besaran keringanan dan kewajiban pembayaran pokok pajak.
Perbedaan utama terletak pada kewajiban tetap melunasi pokok pajak sesuai skema, sementara denda dibebaskan. Pemerintah provinsi mengaku telah melakukan kajian sebelum menetapkan kebijakan yang mulai berlaku pada Oktober 2026.
"Permintaan pemutihan menjadi perhatian kita karena menunjukkan adanya masyarakat yang ingin kembali memenuhi kewajiban pajaknya," ujar Herman Deru.
Wajib pajak yang hendak memanfaatkan pemutihan cukup membawa dokumen kendaraan dan identitas ke Samsat. Pembayaran dapat dilakukan selama periode 1 hingga 31 Oktober 2026, tanpa perpanjangan otomatis setelah tanggal tersebut berakhir.
Bagi pemilik kendaraan luar daerah, proses mutasi masuk ke Sumsel perlu diselesaikan lebih dulu agar diskon 50 persen dan pembebasan BBNKB II bisa diklaim. Bapenda Sumsel belum menyebut perpanjangan waktu jika target penerimaan tidak tercapai dalam satu bulan pelaksanaan.