LAHAT — Luasnya area yang terbakar dan akses jalan menuju lokasi yang berat membuat petugas gabungan bekerja ekstra dalam penanganan kebakaran lahan di Bukit Jempol. Hingga saat ini, upaya pemadaman masih terus dilakukan bersamaan dengan proses penyelidikan oleh kepolisian.
Unit Pidsus Satreskrim Polres Lahat masih menelusuri kronologi kejadian untuk memastikan apakah ada aktivitas pembukaan atau pengelolaan lahan dengan cara membakar. "Penyebab kebakaran masih didalami untuk memastikan fakta kejadian sekaligus menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana," demikian keterangan kepolisian.
Penanganan perkara karhutla ini mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Ketentuan KUHP Nasional juga akan diterapkan sesuai fakta dan hasil penyidikan.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang terhadap praktik pembakaran hutan dan lahan yang merugikan masyarakat. "Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan lingkungan dan pembakaran hutan yang merugikan masyarakat luas. Tidak ada kompromi terhadap perbuatan yang terbukti melanggar hukum," tegas Nandang.
Polda Sumsel melalui jajaran Polres Lahat mengedepankan langkah pencegahan, respons cepat, dan penegakan hukum dalam menangani setiap peristiwa karhutla. Masyarakat diimbau untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar karena berpotensi menimbulkan bencana asap dan kerugian lingkungan yang lebih luas.
"Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar," imbuh Nandang dalam keterangan resminya.
Sampai berita ini diturunkan, penyebab pasti kebakaran di kawasan Bukit Jempol masih menunggu hasil pendalaman penyidikan kepolisian. Upaya pemadaman dan pembasahan lahan gambut di lokasi kejadian terus diintensifkan untuk mencegah api kembali menyala di titik-titik yang telah padam.