Kemenkum Sumsel Evaluasi Regulasi Majelis Kehormatan Notaris, Soroti Tingginya Penolakan Pemeriksaan Notaris oleh Aparat Hukum

Penulis: Ahmad Syukri  •  Jumat, 12 Juni 2026 | 20:34:01 WIB
Kemenkum Sumsel gelar FGD evaluasi regulasi Majelis Kehormatan Notaris di Palembang.

PALEMBANG — Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, menegaskan bahwa regulasi tersebut bertujuan memastikan pelaksanaan tugas MKN berjalan efektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. FGD ini digelar di Aula Musi Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel dan dihadiri para pemangku kepentingan terkait di Palembang.

Peran Strategis Majelis Kehormatan Notaris

Maju Amintas Siburian menyebut MKN memiliki peran strategis dalam menjaga kehormatan dan martabat jabatan notaris. Oleh karena itu, kata dia, diperlukan evaluasi komprehensif terhadap regulasi yang ada agar tugas dan fungsi MKN berjalan lebih optimal.

"Majelis Kehormatan Notaris memiliki peran strategis dalam menjaga kehormatan dan martabat jabatan notaris," jelas Maju Amintas Siburian dalam sambutannya.

Mengapa Banyak Permohonan Pemeriksaan Ditolak?

Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia Sumatera Selatan (INI Sumsel), Hari Fadly Basir, yang menjadi narasumber dalam FGD tersebut memaparkan hasil analisis implementasi Permenkumham Nomor 17 Tahun 2021. Ia menyoroti pelaksanaan kewenangan MKN dalam memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan pemeriksaan notaris oleh aparat penegak hukum.

Angka penolakan yang tinggi menjadi perhatian serius dalam forum diskusi ini. Para peserta mencoba menggali akar permasalahan dan mencari solusi agar proses pemeriksaan notaris tidak terhambat namun tetap sesuai koridor hukum.

Mencari Titik Temu antara Penegak Hukum dan Notaris

FGD ini merupakan forum untuk menghimpun masukan dan rekomendasi terhadap implementasi regulasi yang berlaku. Kemenkum Sumsel berharap hasil diskusi dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah pusat dalam menyempurnakan aturan teknis MKN ke depannya.

Dengan adanya evaluasi ini, diharapkan tidak ada lagi kebingungan di lapangan antara aparat penegak hukum dan notaris terkait prosedur pemeriksaan. Kepastian hukum bagi seluruh pihak menjadi target utama dari implementasi Permenkumham Nomor 17 Tahun 2021.

Reporter: Ahmad Syukri
Sumber: radarpalembang.disway.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top