PALEMBANG — Tujuh pelaku begal sadis yang kerap meresahkan warga Sumatera Selatan kini mendekam di sel tahanan. Mereka ditangkap dalam operasi penindakan yang digelar Polda Sumsel sepanjang Mei 2026 di tujuh wilayah berbeda, mulai dari Kota Palembang hingga Kabupaten Musi Rawas Utara.
Jaringan begal ini tersebar luas. Polisi mengamankan dua tersangka berinisial D dan R di Palembang, satu orang di Ogan Komering Ilir, serta kelompok R, W, dan E di Muara Enim. Tersangka lain yakni G (25) di PALI, V (20) di Lahat, residivis spesialis curas C (28) di Lubuk Linggau, dan F (35) di Musi Rawas Utara yang terlibat kasus pemerasan.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita kendaraan roda dua dan roda empat hasil rampasan, senjata tajam jenis celurit dan pisau, borgol, pakaian pelaku, hingga dokumen kendaraan bermotor. Nilai barang bukti hasil kejahatan diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Para pelaku beraksi dengan kekerasan menggunakan senjata tajam untuk merampas kendaraan dan barang berharga korban. Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mu’min Wijaya menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga stabilitas kamtibmas. “Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengganggu keamanan dan kenyamanan warga,” katanya, Senin (25/5/2026).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Sementara tersangka di Musi Rawas Utara dikenakan pasal pemerasan dengan ancaman hukuman penjara berat.
Polda Sumsel mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan polisi. “Segera manfaatkan layanan Call Center 110 apabila membutuhkan bantuan atau menemukan tindak kejahatan agar dapat segera ditindaklanjuti petugas,” ujar Kombes Nandang.
Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus dan memburu sejumlah pelaku lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).