MUSI RAWAS — Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Rawas menggelar penyuluhan Akses Reforma Agraria di Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kamis (21/5/2026). Kegiatan ini menyasar aparat desa dan warga setempat yang selama ini memiliki lahan namun belum tergarap optimal.
Dalam sesi penyuluhan, petugas tidak hanya menerangkan prosedur administrasi pertanahan. Mereka memberikan contoh konkret bagaimana sebidang tanah bisa diubah menjadi kebun produktif, peternakan skala kecil, atau bahkan usaha agrowisata desa.
“Kami ingin masyarakat paham bahwa tanah yang sudah bersertifikat pun tidak akan memberi dampak ekonomi jika tidak dikelola. Makanya kami dorong mereka untuk membentuk kelompok usaha,” ujar petugas penyuluh dari Kantor Pertanahan Musi Rawas dalam paparannya.
Salah satu poin yang ditekankan adalah pentingnya membangun kerja sama dalam kelompok. Petugas menilai, usaha perorangan di desa seringkali terkendala modal dan pemasaran. Dengan bergabung dalam kelompok, warga bisa saling mengisi—dari pengolahan lahan hingga menjual hasil panen.
Materi penyuluhan juga mencakup peluang usaha yang bisa dikembangkan dari aset tanah. Mulai dari tanaman keras yang bernilai jual tinggi hingga komoditas musiman yang cepat panen. Warga diajak memilih jenis usaha sesuai kondisi lahan dan kemampuan modal awal.
Program Akses Reforma Agraria ini merupakan bagian dari upaya nasional yang tidak hanya berfokus pada redistribusi tanah, tetapi juga pendampingan pasca-sertifikat. Di Musi Rawas, pendekatan ini dinilai relevan karena banyak warga desa memiliki lahan tapi belum tahu cara memanfaatkannya secara maksimal.
Kegiatan di Lubuk Rumbai menjadi salah satu dari rangkaian penyuluhan yang direncanakan berkelanjutan. Ke depan, petugas akan memantau perkembangan kelompok usaha yang terbentuk dan memberikan asistensi teknis jika diperlukan.
Warga yang hadir mengaku antusias, terutama pada sesi tanya jawab tentang jenis tanaman yang cocok dan cara mengakses modal usaha. Beberapa peserta menyampaikan bahwa selama ini mereka hanya menjual tanah dalam bentuk mentah—tanpa diolah—sehingga keuntungan yang didapat minim.
Melalui penyuluhan ini, mereka mulai melihat bahwa tanah bisa menjadi “mesin ekonomi” yang berputar terus jika dikelola dengan pengetahuan yang tepat dan dikerjakan secara kolektif.