PALEMBANG — Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rony Samtana menegaskan bahwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan sekadar masalah api dan asap. Ia menyebut persoalan ini menyangkut keselamatan masyarakat, kesehatan publik, hingga citra daerah dan bangsa di hadapan para mitra strategis, Jumat (22/5/2026).
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dilakukan di Auditorium Lantai 7 Gedung Presisi Polda Sumsel. Tiga pihak yang turut membubuhkan tanda tangan adalah Direktur Utama PT Rimba Hutani Mas dan PT Bumi Andalas Permai, Ahmad Rusdi, serta Direktur Utama PT Bumi Mekar Hijau, Khafid Sudrajat. Turut hadir Ketua Umum Asosiasi Hutan Indonesia sekaligus Pakar Gambut Nasional, Soewarso, yang akan memperkuat kapasitas personel kepolisian.
Wakapolda memerintahkan jajaran operasional di tingkat Polres dan Polrestabes untuk tidak menunggu api membesar. Langkah antisipasi berlapis harus segera dioptimalkan, terutama melalui pemantauan titik hotspot berbasis teknologi dan patroli rutin terpadu.
Kawasan lahan gambut serta area rawan seperti Ogan Ilir dan sekitarnya menjadi prioritas pengawasan. "Saya perintahkan agar saudara-saudara terus mengedepankan sikap yang humanis dan profesional. Jadilah sosok pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang sejati," ujar Wakapolda, menekankan pendekatan persuasif dan preventif ketimbang represif.
Polda Sumsel menyadari bahwa penanganan mitigasi bencana tidak bisa dilakukan secara sektoral. Kolaborasi dengan perusahaan-perusahaan besar di sektor kehutanan ini merupakan wujud nyata dukungan terhadap program Asta Cita Presiden. Melalui sinergi antara Polri, TNI, pemerintah daerah, pakar, dan mitra strategis, Polda Sumsel optimistis kesiapan antisipasi karhutla tahun 2026 dapat berjalan maksimal.
Langkah ini diharapkan mampu menjaga kelestarian lingkungan Bumi Sriwijaya sekaligus mengamankan roda perekonomian rakyat yang kerap terganggu saat musim kabut asap tiba. Wakapolda menegaskan bahwa penyelesaian masalah karhutla membutuhkan pendekatan yang natural serta kerja sama erat dari seluruh pihak.