Kemenkum Sumsel Dorong 40 Anggota JDIHN di Palembang Perkuat Layanan Informasi Hukum Digital

Penulis: Ahmad Syukri  •  Selasa, 19 Mei 2026 | 17:39:01 WIB
Kemenkum Sumsel menggelar sosialisasi pengelolaan dokumen hukum digital bagi 40 anggota JDIHN di Palembang.

PALEMBANG — Sebanyak 40 perwakilan dari pemerintah daerah, sekretariat DPRD, hingga perguruan tinggi di Sumatera Selatan mengikuti sosialisasi pengelolaan dokumen dan informasi hukum di Aula Kanwil Kemenkum Sumsel, Selasa (19/5/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat layanan JDIHN di tingkat provinsi.

Kepala Kanwil Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, menekankan bahwa dokumentasi hukum yang rapi dan terintegrasi menjadi fondasi keterbukaan informasi publik. “Dokumentasi dan informasi hukum yang dikelola secara optimal akan menjadi fondasi penting dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat sekaligus mendukung keterbukaan informasi publik,” ujarnya dalam sambutan.

Empat Strategi Digitalisasi Layanan Hukum

Analis Hukum Muda Kanwil Kemenkum Sumsel, Vonny Destika Sari, memaparkan sejumlah langkah konkret yang harus dilakukan anggota JDIHN. Pertama, optimalisasi pengisian e-reporting secara berkala agar data produk hukum selalu terbarui.

Kedua, pengelolaan website JDIH masing-masing instansi dengan metadata produk hukum yang lengkap. Ketiga, integrasi portal daerah dengan portal nasional JDIHN milik BPHN. Keempat, konsistensi dalam pelaporan dan dokumentasi.

Pengalaman OKI Jadi Contoh Pengelolaan Terbaik

Dalam sesi berbagi praktik, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) memaparkan pengalaman daerahnya meraih penilaian terbaik JDIH. Kunci suksesnya terletak pada konsistensi pelaporan, optimalisasi website, serta pengelolaan dokumentasi hukum yang terstruktur.

Kabupaten OKI selama ini dikenal sebagai salah satu daerah dengan sistem dokumentasi hukum paling rapi di Sumatera Selatan. Capaian ini menjadi tolok ukur bagi daerah lain yang masih membenahi sistem JDIH masing-masing.

Arah Kebijakan JDIHN 2026 dari BPHN

Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) turut memberikan penguatan terkait arah kebijakan pembinaan JDIHN tahun 2026. Fokus utama meliputi peningkatan kualitas dokumentasi hukum, penguatan layanan literasi hukum bagi masyarakat, optimalisasi portal nasional JDIHN, serta evaluasi dan pelaporan kinerja anggota secara berkelanjutan.

Dengan adanya sosialisasi ini, Kemenkum Sumsel berharap seluruh anggota JDIHN di Sumsel bisa mempercepat transformasi layanan informasi hukum dari konvensional ke digital. Masyarakat nantinya cukup mengakses portal daerah atau nasional untuk mencari produk hukum seperti peraturan daerah, peraturan bupati, hingga keputusan kepala daerah tanpa antre di loket.

Reporter: Ahmad Syukri
Sumber: sumeks.disway.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top