PALEMBANG — Seluruh perusahaan dan instansi di Sumatera Selatan kini wajib melaporkan setiap lowongan pekerjaan melalui platform SIAPkerja yang dikelola Kementerian Ketenagakerjaan. Kewajiban ini ditegaskan Gubernur Herman Deru melalui surat edaran yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan.
Kebijakan ini juga merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/HK.04/II/2026 yang diterbitkan pada 10 Februari 2026. Dalam aturan tersebut, pelaporan tidak hanya mencakup lowongan yang masih terbuka, tetapi juga posisi yang sudah terisi oleh karyawan baru.
Menurut Herman Deru, langkah ini bertujuan agar informasi lowongan kerja dapat diakses secara luas oleh pencari kerja, pemberi kerja, pemerintah daerah, maupun pemerintah pusat. Dengan sistem terpusat, data ketenagakerjaan di Sumsel diharapkan lebih transparan dan akurat.
Gubernur juga meminta Dinas Tenaga Kerja di seluruh kabupaten dan kota memastikan kewajiban ini berjalan konsisten. Para dinas diminta aktif memberikan pembinaan kepada pencari kerja terkait tata cara pelaporan melalui sistem SIAPkerja.
Dalam surat edaran tersebut, Herman Deru menegaskan bahwa Dinas Tenaga Kerja dapat menjatuhkan sanksi administratif kepada pemberi kerja yang tidak mematuhi ketentuan. Sebaliknya, perusahaan yang patuh dan rutin melaporkan lowongan dapat diberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah daerah.
"Pemberi kerja yang mematuhi ketentuan tersebut dapat diberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi dari Dinas Tenaga Kerja," demikian bunyi pernyataan dalam surat edaran yang dikutip dari laporan resmi.
Herman Deru juga memerintahkan Dinas Tenaga Kerja untuk terus melakukan monitoring agar pelaksanaan surat edaran berjalan efektif. Pengawasan ini mencakup seluruh pemberi kerja di Sumatera Selatan, mulai dari perusahaan besar hingga usaha kecil menengah.
Dengan sistem SIAPkerja yang terintegrasi, pemerintah pusat dan daerah bisa memantau secara real-time jumlah lowongan yang tersedia, sektor yang paling banyak membuka rekrutmen, serta kesenjangan antara kebutuhan pasar kerja dengan kompetensi pencari kerja di Sumsel.