PAGARALAM — Kawasan Terminal Nendagung di Kecamatan Pagaralam Selatan kini kembali tertata setelah tim gabungan melakukan penertiban besar-besaran. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup bergerak membersihkan lapak-lapak yang berdiri secara ilegal di bahu jalan.
Penertiban ini menyasar Jalan Mayor Ruslan yang selama ini menjadi titik kemacetan akibat penyempitan ruang jalan oleh aktivitas perdagangan. Petugas mengawasi pembongkaran lapak, di mana sebagian pedagang memilih membongkar sendiri bangunan non-permanen mereka sebelum petugas bertindak lebih jauh.
Kepala Dinas Perhubungan Pagaralam, Septa Cahya Prabu, menegaskan bahwa keberadaan pedagang di badan jalan sudah melampaui batas toleransi. Jalan Mayor Ruslan merupakan urat nadi transportasi yang tidak boleh terhambat oleh kepentingan kelompok tertentu.
"Jalan ini merupakan jalur vital. Aktivitas pedagang di badan jalan mempersempit ruang kendaraan dan meningkatkan risiko kecelakaan," ujar Septa Cahya Prabu saat memantau proses penertiban.
Penyempitan jalan ini sering dikeluhkan pengguna jalan, terutama saat jam sibuk. Kehadiran lapak liar membuat manuver kendaraan di area terminal menjadi sangat terbatas dan memicu kesemrawutan yang sudah berlangsung cukup lama.
Selain masalah lalu lintas, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyoroti dampak ekologis dari pasar tumpah tersebut. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pagaralam, Joni, mengungkapkan bahwa aktivitas pedagang yang tidak terkelola dengan baik meninggalkan beban sampah yang signifikan di area publik.
"Kami menemukan penumpukan sampah di sekitar lapak yang berpotensi menimbulkan masalah kesehatan," kata Joni.
Pihak DLH menekankan bahwa kebersihan lingkungan terminal harus dijaga demi kenyamanan masyarakat luas. Tanpa penataan, tumpukan sampah sisa dagangan dikhawatirkan akan menyumbat saluran drainase dan memicu bau tidak sedap di sekitar pemukiman warga.
Plt Kepala Satpol PP Pagaralam, Hendri, menyatakan bahwa tindakan pembongkaran ini adalah opsi terakhir. Pemerintah sebelumnya telah melayangkan surat peringatan serta teguran lisan kepada para pedagang agar mengosongkan area publik secara mandiri.
"Kami sudah memberikan peringatan, namun tidak diindahkan. Penertiban ini dilakukan demi ketertiban bersama," tegas Hendri.
Meski mengedepankan penegakan aturan, Pemkot Pagaralam menyadari perlunya keseimbangan antara estetika kota dan ekonomi kerakyatan. Ke depan, pemerintah daerah berkomitmen mencari solusi relokasi yang tepat agar pedagang kecil tetap bisa mencari nafkah tanpa mengabaikan aturan tata ruang kota.