Kemenkum Sumsel Perkuat Legalitas UMKM OKI Lewat Layanan Perseroan Perorangan

Penulis: Zulkarnain Hamid  •  Selasa, 05 Mei 2026 | 15:18:10 WIB
Kemenkumham Sumsel sosialisasikan kemudahan pendirian Perseroan Perorangan bagi UMKM OKI.

KAYUAGUNG — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Selatan terus memperluas jangkauan legalitas usaha bagi pelaku ekonomi kerakyatan. Melalui Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), instansi ini menyambangi Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) guna menyosialisasikan kemudahan Perseroan Perorangan.

Kepala Bidang Pelayanan AHU, Gunawan, menyatakan bahwa pertemuan strategis ini merupakan bagian dari rencana aksi untuk mendorong pelaku usaha kecil agar berani mengambil langkah menjadi badan hukum. Status hukum yang jelas menjadi kunci utama bagi pelaku usaha di OKI untuk mengakses pasar yang lebih luas dan profesional.

Apa Saja Syarat Mendirikan Perseroan Perorangan di OKI?

Dalam paparannya di hadapan jajaran Dinas Koperasi OKI, Gunawan menjelaskan bahwa Perseroan Perorangan dirancang sebagai solusi praktis bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Keunggulan utamanya adalah pemisahan kekayaan pribadi dengan aset perusahaan, sehingga risiko bisnis tidak langsung mengancam aset personal pemilik usaha.

Proses pendaftarannya pun sepenuhnya berbasis digital dan terintegrasi. Pelaku usaha hanya perlu menyiapkan dokumen sederhana untuk mendaftarkan usahanya secara mandiri melalui sistem yang telah disediakan pemerintah.

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Alamat email aktif
  • Nomor ponsel yang dapat dihubungi

“Dengan persyaratan yang sederhana, proses pendirian dapat diselesaikan dalam waktu singkat, sekitar 20 menit melalui sistem digital yang terintegrasi,” jelas Gunawan saat berkoordinasi dengan Kepala Bidang UMKM OKI, Maya Mirwana.

Dua Perusahaan Baru Resmi Terbentuk di Bumi Bende Seguguk

Kerja sama antara Kanwil Kemenkumham Sumsel dengan Pemerintah Kabupaten OKI ini langsung memberikan dampak nyata. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Maju Amintas Siburian, mengonfirmasi telah terbitnya dua sertifikat pendirian badan usaha baru di wilayah tersebut.

Dua entitas hukum baru tersebut adalah PT Trie Anita Dua Putra dan PT Kelempang Lembut Cek Sinta. Kehadiran dua perusahaan ini diharapkan menjadi pemicu bagi ribuan pelaku UMKM lainnya di OKI untuk segera mengurus legalitas serupa guna meningkatkan kredibilitas bisnis mereka.

“Capaian ini diharapkan menjadi pemicu bagi pelaku UMKM lainnya di Kabupaten OKI untuk segera melegalkan usahanya,” ujar Maju Amintas Siburian dalam keterangan resminya.

Target Sinergi: UMKM Sumatera Selatan Naik Kelas

Kemenkumham Sumsel berkomitmen untuk terus hadir sebagai mitra pendamping bagi para pelaku usaha di daerah. Dukungan dari Pemerintah Kabupaten OKI melalui Dinas Koperasi dan Perindustrian menjadi faktor krusial agar program digitalisasi legalitas ini menjangkau pelosok desa di Sumatera Selatan.

Maju Amintas menambahkan bahwa kolaborasi berkelanjutan sangat dibutuhkan agar UMKM lokal tidak hanya bertahan, tetapi juga mampu beradaptasi dengan iklim kompetisi yang semakin ketat.

“Kemenkum Sumsel siap hadir sebagai mitra dan pendamping bagi para pelaku usaha. Kami mengapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten OKI. Dengan kolaborasi yang berkelanjutan, kami optimistis UMKM di Sumatera Selatan akan semakin tangguh, adaptif, dan kompetitif,” pungkasnya.

Reporter: Zulkarnain Hamid
Back to top