PALEMBANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Selatan membawa angin segar bagi para pemilik kendaraan bermotor. Meskipun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) resmi diberlakukan, tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di wilayah Sumsel dipastikan tetap stabil tanpa kenaikan di tahun 2026.
Kepala Bapenda Sumsel, Achmad Rizwan, menegaskan bahwa implementasi skema baru ini tidak akan menambah beban finansial masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melakukan penyesuaian regulasi yang justru lebih berpihak kepada masyarakat melalui beberapa poin kebijakan utama:
| Aspek Pajak | Status Kebijakan 2026 | Dasar Hukum / Keterangan |
|---|---|---|
| Tarif PKB Reguler | Tidak Ada Kenaikan | Implementasi UU No. 1 Tahun 2022 (HKPD). |
| Pajak Progresif | Dihapuskan | Berlaku sejak 5 Januari 2025 (Perda No. 3/2023). |
| BBNKB II | Keringanan/Insentif | Efektif berlaku mulai 5 Januari 2026. |
| Opsen PKB & BBNKB | Penyesuaian Administrasi | Distribusi pajak untuk Kabupaten/Kota tanpa menaikkan biaya total. |
Selain memastikan tarif tidak naik, Gubernur Sumatera Selatan juga telah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 1004 Tahun 2026. Aturan ini memberikan payung hukum bagi pemberian insentif fiskal berupa keringanan dan pengurangan dasar pengenaan pajak bagi warga Sumsel.
“Langkah ini diambil untuk meringankan beban masyarakat. Tidak ada kenaikan biaya meskipun ada pengaturan opsen PKB dan BBNKB untuk kabupaten/kota. Bahkan, pemilik lebih dari satu kendaraan kini tidak lagi dikenakan tarif progresif bertingkat,” jelas Achmad Rizwan, Senin (16/2/2026).
Salah satu poin krusial yang perlu diketahui masyarakat adalah penghapusan pajak progresif yang sudah berjalan setahun terakhir. Dengan kebijakan ini, warga yang memiliki lebih dari satu kendaraan dengan nama dan alamat yang sama hanya akan dikenakan tarif flat, bukan tarif meningkat seperti aturan lama.
Bapenda Sumsel mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan periode keringanan pajak yang telah efektif berjalan sejak awal Januari 2026 guna menghindari denda keterlambatan dan mendukung pembangunan daerah.