Konten Kreator Palembang Rio Kaol Lapor Polisi, Rp 45 Juta Modal Nikah yang Dititipkan ke Mantan Kekasih Digelapkan

Penulis: Zulkarnain Hamid  •  Kamis, 27 Agustus 2026 | 00:16:32 WIB
Rio Kaol melaporkan dugaan penggelapan dana Rp 45 juta yang dititipkan kepada mantan kekasihnya untuk biaya pernikahan.

PALEMBANG — Laporan polisi bernomor register tersebut kini tengah ditindaklanjuti penyidik Polrestabes Palembang. Rio Kaol, sapaan akrab pelapor, datang didampingi kuasa hukumnya Muhammad Fadli untuk memastikan kasus penggelapan uang hasil jerih payahnya tersebut diproses secara hukum.

Peristiwa itu bermula dari hubungan asmara yang terjalin antara Rio dan MS sejak November 2025. Rencana pernikahan sempat disepakati keduanya pada 2 Januari 2026 di kawasan Jalan Abikusno, Kecamatan Kertapati, Palembang.

Kesepakatan Menabung Bersama untuk Biaya Nikah

Dari kesepakatan itu, Rio mengaku mulai mengumpulkan dana dan menitipkannya kepada MS. Hingga beberapa bulan berjalan, total tabungan yang terkumpul mencapai Rp 45 juta.

“Uang itu merupakan hasil kerja keras saya yang dikumpulkan sedikit demi sedikit untuk biaya pernikahan kami,” ujar Rio Kaol usai membuat laporan di SPKT Polrestabes Palembang.

Hubungan Kandas, Uang Tak Kunjung Kembali

Rencana indah itu berakhir ketika MS tiba-tiba memutuskan hubungan. Rio yang merasa tak perlu lagi menyimpan dana tersebut lantas meminta uangnya kembali. Namun, bukannya mendapat kepastian, ia justru mendengar kabar mengejutkan dari mantan kekasihnya.

“Dia berdalih uangnya hilang karena terkena hipnotis. Katanya, bukan hanya uang saya, tapi uang miliknya juga ikut diambil oleh orang yang menghipnotisnya,” terang Rio.

Alih-alih mengembalikan, MS justru menjanjikan pelunasan pada bulan Desember. Rio menolak dan meminta uang tersebut dikembalikan dengan sistem cicilan, namun hingga kini tidak ada kejelasan.

Kuasa Hukum: Klien Kami Tak Terima Dalih Hipnotis

Kuasa hukum Rio Kaol, Muhammad Fadli, menegaskan pihaknya mempertanyakan konsistensi pengakuan terlapor. Menurutnya, dalih hipnotis terkesan mengada-ada dan tidak masuk akal.

“Klien kami menagih uang tersebut tapi terlapor marah dan menjawab uang itu sudah habis atau hilang karena dirinya menjadi korban hipnotis. Maka dari itu klien kami membuat laporan polisi, dengan laporan ini kita berharap terlapor bisa mengembalikan hak klien kami,” tutup Muhammad Fadli.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian dari Satreskrim Polrestabes Palembang masih melakukan pemeriksaan awal terhadap pelapor dan saksi-saksi untuk melengkapi alat bukti.

Reporter: Zulkarnain Hamid
Sumber: sumselindependen.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top