Membedah Kewenangan Bank Menunda Transaksi: Apa Kata Ahli dan Regulator?

Penulis: Redaksi  •  Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:04:45 WIB
Membedah Kewenangan Bank Menunda Transaksi: Apa Kata Ahli dan Regulator?

JAKARTA — Di tengah hiruk-pikuk kasus rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), muncul pertanyaan mendasar di publik: apakah bank punya hak untuk menunda transaksi nasabahnya? Pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yunus Husein memberikan pencerahan bahwa hal tersebut ternyata diatur tegas dalam UU No. 8/2010 tentang TPPU.

 

Menurut Yunus, wewenang tersebut bukan tanpa batas. “Bank punya kewenangan sendiri untuk menunda lima hari, tetapi alasannya limitatif,” kata Yunus, menggarisbawahi bahwa alasan penundaan harus sesuai dengan yang diatur dalam undang-undang.

 

Lebih lanjut, Yunus merinci bahwa Pasal 26 UU TPPU menjadi dasar payung hukum bagi penyedia jasa keuangan seperti bank. Kewenangan ini berlaku dalam kondisi tertentu, misalnya saat ada dugaan harta hasil kejahatan masuk ke rekening atau rekening dipakai untuk menampung uang haram. Dalam situasi seperti itu, bank bisa menunda transaksi hingga maksimal lima hari kerja.

 

Ia juga menegaskan perbedaan konteks antara Pasal 26 dan Pasal 70 UU TPPU. Pasal 26 adalah ranah kewenangan penyedia jasa keuangan yang diatur jelas oleh undang-undang, sementara Pasal 70 lebih berkaitan dengan kewenangan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti suatu perkara.

 

Bicara soal kasus yang ramai diperbincangkan, Polda Metro Jaya sebelumnya sudah angkat bicara soal rekening Bank Mandiri yang disebut terkait dengan AMPB. Polda menjelaskan bahwa langkah yang diambil adalah penundaan transaksi selama lima hari kerja, bukan pemblokiran permanen. Polisi pun memastikan rekening akan kembali normal jika tidak ditemukan unsur pidana dan saldo nasabah aman.

 

Yunus berpendapat bahwa masyarakat perlu memaknai penundaan transaksi ini sebagai langkah penelusuran, bukan vonis bersalah terhadap pemilik rekening. Ia menekankan bahwa keputusan tersebut adalah bagian dari prosedur investigasi yang wajar, dan belum tentu menunjukkan adanya pelanggaran.

 

Dengan begitu, penundaan oleh bank tidak otomatis berarti nasabah melakukan kesalahan atau tindak pidana. Penentuan akhir tetap ada di tangan aparat penegak hukum yang berwenang setelah melalui proses penyelidikan yang mendalam.

 

Senada dengan Yunus, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga angkat bicara. OJK menilai penundaan transaksi tersebut memiliki dasar hukum yang kuat dan sifatnya sementara. Mekanisme ini diatur tidak hanya di UU TPPU, tetapi juga dipertegas dalam Pasal 47 POJK No. 8/2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan.

 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menambahkan bahwa penyedia jasa keuangan memang bisa melakukan penundaan transaksi, asalkan mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dalam konteks rekening Bank Mandiri dan AMPB, OJK menyatakan bahwa berdasarkan informasi yang masuk, langkah yang diambil bank sejauh ini masih sesuai dengan regulasi yang ada.

 

OJK kembali menegaskan bahwa penundaan transaksi adalah tindakan sementara dalam menjalankan aturan. Maka dari itu, publik diharapkan tidak serta-merta mengartikannya sebagai pemblokiran rekening atau kesimpulan bahwa pemilik rekening sudah pasti terlibat tindak pidana. Semua masih berproses sesuai hukum.

 

Reporter: Redaksi
Back to top