MUSI BANYUASIN — Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga, menyampaikan ajakan langsung kepada para pengurus koperasi, tokeh sawit dan karet, serta pelaku usaha perkebunan di Bumi Serasan Sekate. Ajakan ini bukan sekadar imbauan, melainkan gerakan terstruktur agar seluruh pemilik lahan turut bertanggung jawab melindungi tenaga kerjanya.
Gerakan ini berpijak pada tiga regulasi utama yang menjadi payung hukum penyelenggaraan jaminan sosial. Pertama, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Kedua, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Ketiga, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), beserta regulasi penyesuaian iuran dan turunannya. Dengan landasan hukum yang sah ini, Pemkab Muba mendorong perlindungan menyeluruh bagi pekerja rentan dan pekerja perempuan rentan.
Sasaran utama program ini adalah para pekerja yang selama ini belum tersentuh skema jaminan sosial formal. Mereka adalah buruh lepas di perkebunan sawit dan karet yang tidak terikat hubungan kerja tetap dengan perusahaan, sehingga masuk kategori BPU.
Melalui skema ini, iuran dapat dibayarkan secara gotong royong oleh pemilik lahan atau tokeh, bukan hanya dibebankan pada pekerja. Langkah ini dinilai lebih realistis mengingat sebagian besar pekerja rentan memiliki penghasilan harian yang tidak menentu.
Komitmen ini merupakan bagian dari visi Bupati Muba, HM Toha Tohet, dan Wakil Bupati Abdur Rohman Husen dalam menghadirkan keadilan sosial. Perlindungan jaminan sosial dianggap sebagai bentuk nyata kehadiran negara di tengah masyarakat, bukan sekadar program seremonial.
Dengan adanya Surat Edaran Bupati, para pemilik lahan dan pengurus koperasi memiliki dasar instruksi yang jelas untuk segera mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Disnakertrans Muba akan terus memantau implementasi di lapangan agar cakupan kepesertaan pekerja rentan meningkat signifikan.