Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Sonny Mahar Budi Adityawan mengeluarkan ultimatum tegas kepada para pelaku begal yang meresahkan warga, Jumat (21/8/2026). Para pelaku, termasuk yang membegal Adinda, diminta segera menyerahkan diri sebelum pihak kepolisian mengambil tindakan tegas terukur di lapangan.
PALEMBANG — Polrestabes Palembang menaikkan tekanan terhadap para pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan warga. Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol. Sonny Mahar Budi Adityawan, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi aksi begal yang membahayakan nyawa warga di Kota Palembang, Jumat (21/8/2026).
Ultimatum ini menyusul kasus pembegalan yang menimpa Adinda. Kepada para pelaku, polisi memberikan kesempatan untuk menyerahkan diri secara sukarela.
"Kami ingatkan dan tegaskan, kami tidak akan mentolerir apa pun bentuk pelaku tindak kejahatan jalanan, terutama yang mengancam jiwa seseorang," ujar Kapolrestabes Palembang didampingi Kasat Reskrim, AKBP Musa Jedi Permana.
Peringatan keras disampaikan langsung kepada para bandit jalanan. Polisi menegaskan tidak akan segan bertindak tegas jika para pelaku tetap membandel dan membahayakan keselamatan jiwa korban di jalanan.
"Kami berikan peringatan keras kepada bandit-bandit jalanan itu, untuk tidak beraksi di Kota Palembang. Jika tetap membandel, kami tidak segan-segan memberikan tindakan tegas terukur, apalagi aksinya tersebut mengancam keselamatan jiwa," kata AKBP Musa Jedi Permana.
Langkah tegas kepolisian ini mendapat respons positif dari berbagai kalangan masyarakat, khususnya ibu rumah tangga. Mereka berharap kehadiran polisi mampu menekan angka kejahatan jalanan yang kerap meresahkan aktivitas sehari-hari.
"Kami mendukung kinerja kepolisian, tindakan tegas untuk para pelaku bandit meresahkan Kota Palembang, seperti begal, rampok yang bahkan melukai korbannya, jambret dan tindakan kriminal lainnya," ungkap salah satu warga.
Dengan adanya ultimatum ini, Polrestabes Palembang berharap para pelaku segera menghentikan aksinya. Penindakan tegas akan menjadi konsekuensi logis bagi siapa pun yang masih mencoba berulah di wilayah hukum Kota Palembang.