BANYUASIN — Kepastian hukum atas lahan pertanian seluas kurang lebih 200 hektare di Parit 11, Desa Solok Batu, Kecamatan Air Saleh, akhirnya berpihak kepada ratusan petani. Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Palembang menguatkan amar putusan PN Pangkalan Balai yang menolak gugatan Sufuk Cs dan menyatakan para petani sebagai pemilik sah tanah tersebut.
Putusan tingkat banding itu terpantau dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pangkalan Balai pada Kamis (20/8) siang. Panitera PT Palembang, Indra Jaya, membenarkan bahwa hasil putusan banding telah diunggah dan dapat diakses publik melalui E-court.
Dalam perkara dengan nomor 55/Pdt.G/2025/Pkb tersebut, majelis hakim PN Pangkalan Balai yang diketuai Melissa SH MH sebelumnya telah menolak seluruh gugatan penggugat konvensi. Putusan itu kini dikuatkan di tingkat banding oleh PT Palembang.
"Menolak gugatan para penggugat konvensi atau tergugat rekonvensi untuk seluruhnya," demikian bunyi amar putusan yang disalin dari SIPP.
Majelis hakim juga menegaskan status hukum para tergugat yang merupakan petani penggarap. Mereka dinyatakan sebagai pemilik sah atas objek perkara berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan atas nama para tergugat.
Kemenangan di tingkat banding ini langsung ditindaklanjuti dengan desakan hukum. Kuasa hukum para petani, M Novel Suwa dari LBH Bima Sakti, meminta aparat kepolisian untuk segera menindak para penggugat yang kalah perkara.
"Dalam putusan PT Palembang menyatakan tergugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah lokasi. Itu artinya para terlapor diduga telah melakukan tindak pidana penyerobotan lahan, pengrusakan serta pemalsuan dokumen seperti yang kita laporkan di Polda Sumsel," tegas Novel.
Pihaknya mendesak penyidik untuk menaikkan status para terlapor menjadi tersangka dan melakukan upaya paksa penahanan. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan efek jera serta menjaga aset lahan pertanian milik warga dari upaya penguasaan ilegal.
Sengketa ini berawal dari gugatan perdata yang diajukan Sufuk Cs terhadap para petani pemilik lahan. Permasalahan kepemilikan tanah di kawasan Parit 11 ini telah berlarut dan sempat memicu ketegangan di tingkat akar rumput sebelum akhirnya diputus oleh pengadilan.
Dengan adanya putusan banding yang inkracht, para petani berharap tidak ada lagi pihak yang mempersoalkan kepemilikan lahan tersebut. Mereka juga berharap aparat keamanan menjaga kondusivitas wilayah agar aktivitas pertanian warga tidak terganggu pasca putusan hukum ini.