Pencarian

Pemkab OKI Verifikasi Area Terbakar di Enam Perusahaan, Tiga Belum Serahkan Klarifikasi Tertulis

Sabtu, 10 Oktober 2026 • 10:48:31 WIB
Pemkab OKI Verifikasi Area Terbakar di Enam Perusahaan, Tiga Belum Serahkan Klarifikasi Tertulis
Petugas Dinas Lingkungan Hidup OKI memverifikasi area terbakar di enam perusahaan pemegang konsesi.

Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, memperkuat pengawasan terhadap enam perusahaan yang areal konsesinya teridentifikasi mengalami kebakaran hutan dan lahan dengan melakukan klarifikasi dan verifikasi lapangan. Tiga perusahaan telah menyerahkan klarifikasi tertulis, sementara tiga lainnya masih melengkapi data dengan batas waktu paling lama 14 hari kerja. Kepala Dinas Lingkungan Hidup OKI Muktaqid menyatakan verifikasi dilakukan untuk memastikan informasi area terbakar sesuai kondisi faktual.

OGAN KOMERING ILIR — Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ogan Komering Ilir menargetkan proses klarifikasi dan verifikasi lapangan terhadap enam perusahaan pemegang konsesi selesai dalam tujuh hari. Target itu lebih cepat dari batas waktu yang diberikan kepada perusahaan, yakni 14 hari kerja.

Perusahaan diminta menyampaikan sejumlah dokumen pendukung, mulai dari titik koordinat, waktu kejadian, kronologi, hingga langkah penanganan kebakaran yang sudah dilakukan. Dokumen itu menjadi bahan awal sebelum petugas turun ke lapangan.

PPLH Diterjunkan Cek Langsung Titik Terbakar

Pengawasan tidak berhenti di pemeriksaan dokumen. Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup diterjunkan untuk mencocokkan laporan perusahaan dengan kondisi faktual di lokasi.

Jika perusahaan menyatakan sumber api berasal dari luar areal usaha, verifikasi diperluas. Petugas menelusuri titik awal kebakaran, arah perambatan api, serta kondisi lahan sebelum dan sesudah kejadian.

“Tidak hanya klarifikasi, tetapi juga monitoring dan evaluasi terhadap pengendalian kebakaran. Jika ditemukan hal-hal yang memerlukan tindakan lebih lanjut, tentu akan diproses sesuai ketentuan,” ujar Kepala DLH OKI Muktaqid.

Bupati Minta Hotspot Disandingkan dengan Peta HGU

Bupati OKI Muchendi mengarahkan agar verifikasi diperkuat dengan pemetaan sebaran titik panas yang disandingkan dengan peta Hak Guna Usaha dan konsesi perusahaan. Data itu dipakai untuk mengidentifikasi posisi titik api, apakah berada di dalam konsesi, di sekitar batas wilayah, atau di luar izin usaha.

“Kita ingin setiap informasi mengenai hotspot dan karhutla dapat dipetakan dengan jelas. Mana yang berada di dalam konsesi, di sekitar batas, maupun di luar konsesi harus diketahui berdasarkan data dan kondisi lapangan,” katanya.

DLH OKI juga berkoordinasi dengan Dinas Perkebunan untuk memeriksa kesiapan sistem, personel, sarana dan prasarana pemadaman di masing-masing perusahaan. Pemeriksaan mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 6 Tahun 2025.

Hasil Pemeriksaan Jadi Dasar Tindak Lanjut

Seluruh temuan dari klarifikasi tertulis dan verifikasi lapangan akan menjadi dasar bagi Pemkab OKI mengevaluasi pengendalian karhutla di enam perusahaan tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, langkah tindak lanjut akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Data wajib diverifikasi di lapangan. Setelah itu baru kita lihat langkah penanganannya dan apa yang perlu dilakukan selanjutnya sesuai ketentuan,” kata Muchendi.

Follow inisumsel.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: sumsel.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks