Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, mengoptimalkan dana Bantuan Presiden (Banpres) senilai Rp20 miliar guna memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan di wilayahnya. Bupati OKI Muchendi meminta pemanfaatan anggaran itu segera diterjemahkan menjadi penguatan di lapangan dengan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. Penggunaan dana mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.8/6460/SJ tanggal 9 September 2026.
PALEMBANG — Bupati OKI Muchendi menegaskan bahwa dana Banpres tidak boleh berhenti di atas kertas. Anggaran itu harus segera menjadi penguatan nyata penanganan karhutla, mulai dari pencegahan hingga penegakan hukum.
"Bantuan ini harus segera kita manfaatkan untuk memperkuat penanganan karhutla. Kita percepat, tetapi tetap sesuai regulasi, tepat sasaran, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Muchendi dalam keterangan tertulis yang diterima di Palembang, Selasa.
Pos Belanja: dari Sumur Bor hingga Insentif Relawan
Anggaran Rp20 miliar dapat diarahkan untuk pencegahan dan kesiapsiagaan karhutla. Termasuk pengadaan peralatan dan perlengkapan penanganan, alat pemantauan kualitas udara, pembangunan sumur bor, dukungan operasional satuan tugas, hingga insentif relawan.
Pemkab OKI juga membuka opsi penggunaan dana untuk memperkuat penegakan hukum dan peningkatan layanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan. Penguatan layanan kesehatan mencakup kesiapan fasilitas dalam menghadapi dampak karhutla dan memburuknya kualitas udara, khususnya di wilayah berisiko terdampak.
Transparansi Diuji Lewat Pertanyaan Dasar
Muchendi menyoroti pentingnya akuntabilitas penggunaan anggaran. Ia menyebut transparansi harus terlihat dari proses penggunaan hingga hasil akhirnya.
"Transparansi harus terlihat dari penggunaan hingga hasilnya. Kita harus bisa mengetahui anggaran digunakan untuk apa, di mana, siapa yang bekerja, dan apa hasilnya," ujarnya.
Setiap Titik Api Dipetakan Berdasarkan Prioritas
Sejalan dengan penguatan anggaran, Pemkab OKI memperkuat penanganan karhutla berbasis data. Kepala Pelaksana BPBD OKI Pratama Suryadi mengatakan setiap titik karhutla akan dipetakan berdasarkan lokasi, tingkat prioritas, kekuatan personel, peralatan, tindakan yang telah dilakukan, hingga kebutuhan penanganan berikutnya.
"Sesuai arahan Bapak Bupati, setiap akan dipetakan, bukan hanya lokasinya, tetapi tingkat prioritas, personel, peralatan, tindakan yang sudah dilakukan, hasilnya, serta kebutuhan berikutnya," kata Pratama.
Pemetaan melibatkan BPBD, TNI/Polri, Manggala Agni, pemadam kebakaran, Masyarakat Peduli Api (MPA), Kelompok Tani Peduli Api (KTPA), dan unsur terkait lainnya. Setiap titik dicatat berdasarkan tindakan yang telah dilakukan, seperti pengecekan, pemadaman, pendinginan, patroli, hingga pembatasan atau isolasi area.
Data Jadi Dasar Penentuan Langkah Lanjutan
Hasil penanganan menjadi dasar menentukan langkah selanjutnya, termasuk apakah titik telah padam, masih terbakar, kembali muncul, atau membutuhkan penanganan lanjutan.
"Dengan pola ini, data tidak berhenti sebagai laporan. Data menjadi dasar menentukan siapa yang dikerahkan dan tindakan apa yang dilakukan. Hasilnya kemudian menjadi bahan untuk menentukan langkah berikutnya," ujar Pratama.
Untuk memperkuat analisis, BPBD OKI juga memetakan titik panas atau hotspot dengan wilayah Hak Guna Usaha (HGU) dan izin konsesi perusahaan. Pemetaan mengelompokkan hotspot yang berada di dalam wilayah HGU atau konsesi, di sekitar batas wilayah, serta di luar wilayah HGU atau konsesi.
Hotspot di Area Konsesi Dilengkapi Nama Perusahaan
Khusus titik yang berada di dalam atau sekitar wilayah konsesi, data akan dilengkapi dengan nama perusahaan, desa dan kecamatan, koordinat, jarak dari batas konsesi, kondisi lapangan, serta tindakan penanganan yang telah dilakukan.
Hasil pemetaan tersebut selanjutnya menjadi bahan dalam bentuk peta dan tabel. Tujuannya melihat keterkaitan lokasi hotspot dengan wilayah konsesi, penempatan personel, peralatan, serta tindakan penanganan karhutla.